Sabtu, 28 Oktober 2017

PENGAWASAN KESEHATAN KERJA

MATERI VI
PENGAWASAN KESEHATAN KERJA

A.   Latar Belakang

Tenaga kerja adalah asset yang sangat berharga karena sebagai pelaku dalam kegiatan suatu usaha, oleh karena itu perlindungan tenaga kerja perlu diupayakan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan sehat, selamat, aman, dan sejahtera sehingga pada akhirnya untuk mencapai suatu tingkat produktivitas yang tinggi diman salah satunya melalui upaya kesehatan kerja. Selain itu hal yang melatar belakangi dilakukannya pengawasan terhadap kesehatan kerja tersebut adalah bahwa masih banyak pengusaha yang belum memahami sumber-sumber bahaya di tempat kerja , sehingga masih banyak pelanggaran pelaksanaan dan perlu pembinaan yang lebih intensif agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

B.   Dasar Hukum Pengawasan Kesehatan Kerja
1.      Undang – Undang
a.    Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
-       Bab III pasal 3, 50 % dari syarat-syarat tersebut adalah syarat-syarat kesehatan kerja, yaitu, antara lain; Memberikan APD, P3K, mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK)
-       Pasal 8 menyebutkan kewajiban pengusaha untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun yang akan dipindahkan, sesuai dengan sifat pekerjaan yang dibebankan dan memeriksakan semua karyawan secara berkala pada Dokter yang ditunjuk.

b.    Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pasal 6 ayat (1) menyatakan ruang lingkup program, meliputi;
-       Jaminan kecelakaan kerja
-       Jaminan kematian
-       Jaminan hari tua
-       Jaminan pemeliharaan Kesehatan
2.    Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
a.    Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993, tentang penyelenggaran program jamsostek
b.    Keputusan Presiden RI Nomor 22 tahun 1993, Tentang Penyakit yang timbul karena hubungan kerja
3.    Peraturan Menteri
a.    Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) no.7 tahun 1964, tentang syarat kesehatan, kebersihan, serta penerangan dalam tempat kerja
b.    Permenaker, trans dan koperasi, Nomor Per-01/Men/1976, tentang kewajiban latihan hyperkes bagi dokter perusahaan
c.    Permenakertrans, Nomor Per-01/Men/1979, Tentang kewajiban latihan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga para medis perusahaan
d.    Permenaker No.02/Men/1980, Tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja
e.    Permenakertrans No. Per.01/Men/1981, Tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja

f.     Permenakertrans No.Per.03/Men/1982, Tentang pelayanan kesehatan kerja
g.    Permenaker nomor Per-01/Men/1998, Tentang penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dengan manfat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar jaminan social tenaga kerja
4.    Keputusan Menteri
Kepmenaker Nomor 333 tahun 1989, tentang diagnosa dan pelaporan penyakit akibat kerja
5.    Surat Edaran dan Instruksi Menteri
a.    Surat Edaran Menaker No.SE.01/Men/1979, Tentang pengadaan kantin dan ruang makan
b.    Surat Edaran Dirjen Binawas No.SE.07/BW/1997, Tentang pengujian hepatitis B dalam pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
c.    Surat Edaran Dirjen Binawas no. SE.86/BW/1989, Tentang perusahaan catering yang mengelola makanan bagi tenaga kerja

C.   Pengertian Kesehatan Kerja
1.      Pengawasan Kesehatan Kerja adalah serangkaian kegiatan pengawasan dari semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atas objek pengawasan kesehatan kerja
2.      Kesehatan Kerja menurut Joint ILO/WHO committee tahun 1995 adalah promosi dan pemeliharaan derajat yang setinggi-tingginya dari

kesehatan fisik, mental dan social dari pekerja pada semua pekerjaan; pencegahan gangguan kesehatan pada pekerja yang disebabkan oleh kondisi kerjanya, perlindungan pekerja dari resiko akibat faktor-faktor yang mengganggu kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikologisnya, dan sebagai kesimpulan, penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaannya.
Objek pengawasan kesehatan kerja meliputi;
a.    Pelayanan kesehatan kerja; sarana, tenaga dan organisasi
b.    Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
c.    P3K, Personil, kotak P3K, isi kotak P3K
d.    Gizi kerja, kantin/catering pengelola makanan bagi tenaga kerja
e.    Ergonomi

D.   Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengawasan kesehatan kerja, meliputi;
a.    Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja
b.    Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja tenaga kerja (awal, berkala, khusus, purna bhakti)
c.    Pelaksanaan P3K
d.    Pelaksanaan Gizi Kerja
e.    Pelaksanaan pemeriksaan syarat-syarat ergonomic
f.     Pelaksanaan pelaporan (PKK, Pemeriksaan Kesehatan tenaga kerja, PAK)

E.    Pelayanan Kesehatan Kerja

Materi Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK)
a.    Peraturan yang terkait; Permenaker No.Per. 03/Men/1982, tentang pelayanan kesehatan kerja dan harus dilaporkan sesuai dengan Keputusan Dirjen Binawas No.Kep.157/M/BW/1989, tentang tata cara dan bentuk laporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja.
b.    Pengertian Pelayanan kesehatan kerja adalah usaha kesehatan yang dilakukan untuk tenaga kerja
c.    Tugas Pokok PKK, antara lain;
-       Melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tenaga kerja yang meliputi pemeriksaan awal, berkala, khusus dan pension
-       Melakukan pembinaan dan pengawasan
-       Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
-       Melakukan P3K
-       Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus (pimpinan perusahaan)
d.    Tata Cara penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja, antara lain;
-       Diselenggarakan oleh pengurus
-       Dapat berupa poliklinik gabungan antara beberapa perusahaan dalam satu kawasan dengan menunjuk dokter perusahaan.
e.    Tenaga, Organisasi dan Sarana
-       Tenaga dilakukan oleh Dokter Perusahaan
-       Harus disahkan oleh Disnaker
-       Sarana meliputi; ruang tunggu, ruang periksa, kamar obat, ruang pengobatan, WC, peralatan Bantu diagnosa.
-        

F.    Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Materi Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
a.    Peraturan perundangan
a.    Undang-undang no.1 tahun 1970 pasal 8
b.    Permenakertrans No.Per.02/Men/1980
c.    Permenakertrans No.Per.03/Men/1982

b.    Tujuan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
a.    Dilakukan pada awal, berkala, khusus dan pensiun
b.    Dilakukan untuk memenuhi 2 kebutuhan, yaitu;
-   Untuk mendiagnosa dan memberikan terapi
-   Mengadakan pencegahan dan mendiagnosa penyakit

c.    Teknis Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja,yaitu;
-       Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Kerja awal
-       Anamnesa (interview) khusus untuk penyakit; alergi, epilepsy, jantung dll
-       Pemeriksaan klinis, meliputi; mental, fisik, laboratorium
-       Hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja awal, meliputi; sehat atau menderita sakit



G.   Penyakit Akibat Kerja (PAK)
1.    Adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Faktor-faktor penyebabnya adalah;
a.    Golongan Fisik, misal; bising menyebabkan tuli
b.    Golongan Kimia, missal; iritasi, keracunan dll
c.    Golongan Biologi, missal; virus, bakteri
d.    Golongan Fisiologi (Ergonomi), missal; Salah posisi
e.    Golongan Mental (Psikologi), missal; suasana kerja yang monoton.
2.    Cara deteksi penyakit akibat kerja
Untuk mendiagnosa PAK perlu dilakukan 2 hal, yaitu;
a.    Monitoring kesehatan tenaga kerja
b.    Monitoring lingkungan kerja

H.   Gizi Kerja
Gizi adalah kesehatan seseorang yang dihubungkan dengan makanan yang dikomsumsinya sehari-hari. Gizi kerja adalah penyediaan dan pemberian masukan zat gizi kepada tenaga kerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan semala berada di tempat kerja guna mendapatkan tingkat kebutuhan dan produktivitas kerja setinggi-tingginya.
1.      Spesifikasi zat gizi,meliputi;
-       Hidrat arang
-       Lemak
-       Protein
-       Vitamin
-       Mineral
-       Air
2.    Kebutuhan zat gizi
Kebutuhan gizi seseorang berbeda berdasarkan factor-faktor antara lain;
-       Ukuran tubuh
-       Usia
-       Jenis Kelamin
-       Kondisi tubuh
-       Iklim dan kondisi lingkungan
-       Tingkat aktivitas

I.      Ergonomi
Adalah sebagai ilmu serta penerapannya yang berusaha untuk menyerasikan pekerjaan dan lingkungan terhadap orang atau sebaliknya dengan tujuan tercapainya produktivitas dan efisiensi yang setinggi-tingginya melalui pemanfaatan manusia secara optimal. Berasal dari bahasa yunani,yaitu Ergon (kerja) dan nomos (aturan atau hukum). Lebih jelas lagi ergonomic didefinisikan sebagai penerapan ilmu biologi manusia sejalan dengan ilmu rekayasa untuk mencapai penyesuaian bersama antara pekerjaan dan manusia secara optimum, dengan tujuan agar bermanfaat demi efisiensi dan kesejahteraan
1.      Ruang lingkup
a.    Prinsip ergonomi
-       Antropometri dan sikap tubuh dalam bekerja
-       Efisiensi kerja
-       Organisasi kerja dan desain kerja
-       Faktor manusia dalam ergonomi
b.    Beban Kerj
-       Mengangkat dan mengangkut
-       Kelelahan
-       Pengendalian lingkungan kerja
c.    Penerapan ergonomi
-       Antropometri
-       Sikap tubuh dalam bekerja
-       Sikap kerja duduk
-       Tempat duduk
-       Meja kerja
-       Luas pandangan
-       Peningkatan efisiensi kerja
-       Pengorganisasian kerja dan desain       tempat kerja
-       Faktor manusia dalam ergonomic
-       dll

J.    Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
P3K adalah merupakan pertolongan pertama yang harus segera diberikan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan sebelum dibawa ke Rumah sakit. Tujuan P3K adalah menyelamatkan nyawa korban, meringankan penderitaan, mencegah cedera lebih parah dll. Kondisi normal manusia dapat diketahui melalui pernafasan dan denyut nadi.
1.      Prinsip dasar tindakan P3K
-       Gangguan umum
-       Gangguan local
-       Gangguan sirkulasi
-       Gangguan pernafasa
-       Perdarahan
-       Patah tulang
-       Luka bakar
-       Keracunan bahan kimia
-       dll

K.   Toksikologi
Adalah ilmu yang mempelajari tentang racun-racun, efek racun terhadap manusia/mahkluk hidup, cara-cara mendeteksi/mengatur serta mempelajari zat penawar/okcidatumnya
Bahan-bahan beracun dapat dibedakan;
1.      Biological toxicant
2.      Bacterial toxicant
3.      Botanical toxicant
4.      Chemical toxicant


Faktor-faktor yang mempengaruhi toksisitas zat kimia;
1.    Sifat fisik (Physical Properties)
2.    Sifat Kimiawi (Chemical Properties)
3.    Lama pemajanan
4.    Jalan Masuk  ke dalam tubuh
5.    Kerentanan individu
6.    Dosis beracun
Klasifikasi racun dibagi; rendah, sedang, tinggi.
Secara fisiologis, penyebaran racun dalam tubuh tergantung dari cara transportasi;
1.    Gas dan vapour larut dalam plasma
2.    Beberapa gas larut dan terikat dalam hemoglobin atau eritrosit
3.    Transportasi elektrolit dalam bentuk ion di plasma
4.    Membentuk senyawa komplek
5.    Hidrolisa dari senyawa toksik membentuk koloid dalam darah
Sedangkan racun mempunyai cara kerja; mempengaruhi kerja enzim/hormone, masuk dan bereaksi dengan sel, merusak jaringan sel
Gejala-gejala keracunan, meliputi 2 hal yaitu gejala non spesifik            : pusing, mual, muntah, gemetar,lemah badan, pandangan kunang-kunang, dll dan gejala spesifik; kulit merah, kejang, air liur berlebih dll.
                       



Tidak ada komentar:

Posting Komentar