MATERI
VI
PENGAWASAN
KESEHATAN KERJA
A. Latar Belakang
Tenaga kerja adalah
asset yang sangat berharga karena sebagai pelaku dalam kegiatan suatu usaha,
oleh karena itu perlindungan tenaga kerja perlu diupayakan agar tenaga kerja
selalu dalam keadaan sehat, selamat, aman, dan sejahtera sehingga pada akhirnya
untuk mencapai suatu tingkat produktivitas yang tinggi diman salah satunya
melalui upaya kesehatan kerja. Selain itu hal yang melatar belakangi
dilakukannya pengawasan terhadap kesehatan kerja tersebut adalah bahwa masih
banyak pengusaha yang belum memahami sumber-sumber bahaya di tempat kerja ,
sehingga masih banyak pelanggaran pelaksanaan dan perlu pembinaan yang lebih
intensif agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
B. Dasar Hukum Pengawasan Kesehatan Kerja
1. Undang – Undang
a.
Undang-undang
No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
-
Bab
III pasal 3, 50 % dari syarat-syarat tersebut adalah syarat-syarat kesehatan
kerja, yaitu, antara lain; Memberikan APD, P3K, mencegah Penyakit Akibat Kerja
(PAK)
-
Pasal
8 menyebutkan kewajiban pengusaha untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi
mental, kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun yang
akan dipindahkan, sesuai dengan sifat pekerjaan yang dibebankan dan memeriksakan
semua karyawan secara berkala pada Dokter yang ditunjuk.
b.
Undang-undang
No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pasal 6 ayat (1)
menyatakan ruang lingkup program, meliputi;
-
Jaminan
kecelakaan kerja
-
Jaminan
kematian
-
Jaminan
hari tua
-
Jaminan
pemeliharaan Kesehatan
2.
Peraturan
Pemerintah dan Keputusan Presiden
a.
Peraturan
Pemerintah nomor 14 tahun 1993, tentang penyelenggaran program jamsostek
b.
Keputusan
Presiden RI Nomor 22 tahun 1993, Tentang Penyakit yang timbul karena hubungan
kerja
3.
Peraturan
Menteri
a.
Peraturan
Menteri Perburuhan (PMP) no.7 tahun 1964, tentang syarat kesehatan, kebersihan,
serta penerangan dalam tempat kerja
b.
Permenaker,
trans dan koperasi, Nomor Per-01/Men/1976, tentang kewajiban latihan hyperkes
bagi dokter perusahaan
c.
Permenakertrans,
Nomor Per-01/Men/1979, Tentang kewajiban latihan hygiene perusahaan, kesehatan
dan keselamatan kerja bagi tenaga para medis perusahaan
d.
Permenaker
No.02/Men/1980, Tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam
penyelenggaraan keselamatan kerja
e.
Permenakertrans
No. Per.01/Men/1981, Tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja
f.
Permenakertrans
No.Per.03/Men/1982, Tentang pelayanan kesehatan kerja
g.
Permenaker
nomor Per-01/Men/1998, Tentang penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi
tenaga kerja dengan manfat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan
dasar jaminan social tenaga kerja
4.
Keputusan
Menteri
Kepmenaker Nomor 333
tahun 1989, tentang diagnosa dan pelaporan penyakit akibat kerja
5.
Surat
Edaran dan Instruksi Menteri
a.
Surat
Edaran Menaker No.SE.01/Men/1979, Tentang pengadaan kantin dan ruang makan
b.
Surat
Edaran Dirjen Binawas No.SE.07/BW/1997, Tentang pengujian hepatitis B dalam
pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
c.
Surat
Edaran Dirjen Binawas no. SE.86/BW/1989, Tentang perusahaan catering yang
mengelola makanan bagi tenaga kerja
C. Pengertian Kesehatan Kerja
1. Pengawasan Kesehatan
Kerja adalah serangkaian kegiatan pengawasan dari semua tindakan yang dilakukan
oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan atas objek pengawasan kesehatan kerja
2. Kesehatan Kerja
menurut Joint ILO/WHO committee tahun 1995 adalah promosi dan pemeliharaan
derajat yang setinggi-tingginya dari
kesehatan fisik,
mental dan social dari pekerja pada semua pekerjaan; pencegahan gangguan
kesehatan pada pekerja yang disebabkan oleh kondisi kerjanya, perlindungan
pekerja dari resiko akibat faktor-faktor yang mengganggu kesehatan, penempatan
dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan
kemampuan fisik dan psikologisnya, dan sebagai kesimpulan, penyesuaian
pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaannya.
Objek pengawasan
kesehatan kerja meliputi;
a.
Pelayanan
kesehatan kerja; sarana, tenaga dan organisasi
b.
Pemeriksaan
kesehatan tenaga kerja
c.
P3K,
Personil, kotak P3K, isi kotak P3K
d.
Gizi
kerja, kantin/catering pengelola makanan bagi tenaga kerja
e.
Ergonomi
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup
pengawasan kesehatan kerja, meliputi;
a.
Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan kerja
b.
Pelaksanaan
pemeriksaan kesehatan kerja tenaga kerja (awal, berkala, khusus, purna bhakti)
c.
Pelaksanaan
P3K
d.
Pelaksanaan
Gizi Kerja
e.
Pelaksanaan
pemeriksaan syarat-syarat ergonomic
f.
Pelaksanaan
pelaporan (PKK, Pemeriksaan Kesehatan tenaga kerja, PAK)
E. Pelayanan Kesehatan Kerja
Materi Pelayanan Kesehatan
Kerja (PKK)
a.
Peraturan
yang terkait; Permenaker No.Per. 03/Men/1982, tentang pelayanan kesehatan kerja
dan harus dilaporkan sesuai dengan Keputusan Dirjen Binawas
No.Kep.157/M/BW/1989, tentang tata cara dan bentuk laporan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan kerja.
b.
Pengertian
Pelayanan kesehatan kerja adalah usaha kesehatan yang dilakukan untuk tenaga
kerja
c.
Tugas
Pokok PKK, antara lain;
-
Melakukan
pemeriksaan kesehatan kepada tenaga kerja yang meliputi pemeriksaan awal,
berkala, khusus dan pension
-
Melakukan
pembinaan dan pengawasan
-
Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
-
Melakukan
P3K
-
Memberikan
laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus (pimpinan
perusahaan)
d.
Tata
Cara penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja, antara lain;
-
Diselenggarakan
oleh pengurus
-
Dapat
berupa poliklinik gabungan antara beberapa perusahaan dalam satu kawasan dengan
menunjuk dokter perusahaan.
e.
Tenaga,
Organisasi dan Sarana
-
Tenaga
dilakukan oleh Dokter Perusahaan
-
Harus
disahkan oleh Disnaker
-
Sarana
meliputi; ruang tunggu, ruang periksa, kamar obat, ruang pengobatan, WC,
peralatan Bantu diagnosa.
-
F. Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Materi Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja
a.
Peraturan
perundangan
a.
Undang-undang
no.1 tahun 1970 pasal 8
b.
Permenakertrans
No.Per.02/Men/1980
c.
Permenakertrans
No.Per.03/Men/1982
b.
Tujuan
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
a.
Dilakukan
pada awal, berkala, khusus dan pensiun
b.
Dilakukan
untuk memenuhi 2 kebutuhan, yaitu;
-
Untuk
mendiagnosa dan memberikan terapi
-
Mengadakan
pencegahan dan mendiagnosa penyakit
c.
Teknis
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja,yaitu;
-
Pelaksanaan
Pemeriksaan Kesehatan Kerja awal
-
Anamnesa
(interview) khusus untuk penyakit; alergi, epilepsy, jantung dll
-
Pemeriksaan
klinis, meliputi; mental, fisik, laboratorium
-
Hasil
pemeriksaan kesehatan tenaga kerja awal, meliputi; sehat atau menderita sakit
G. Penyakit Akibat Kerja (PAK)
1.
Adalah
penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Faktor-faktor
penyebabnya adalah;
a.
Golongan
Fisik, misal; bising menyebabkan tuli
b.
Golongan
Kimia, missal; iritasi, keracunan dll
c.
Golongan
Biologi, missal; virus, bakteri
d.
Golongan
Fisiologi (Ergonomi), missal; Salah posisi
e.
Golongan
Mental (Psikologi), missal; suasana kerja yang monoton.
2.
Cara
deteksi penyakit akibat kerja
Untuk mendiagnosa PAK
perlu dilakukan 2 hal, yaitu;
a.
Monitoring
kesehatan tenaga kerja
b.
Monitoring
lingkungan kerja
H. Gizi Kerja
Gizi adalah kesehatan
seseorang yang dihubungkan dengan makanan yang dikomsumsinya sehari-hari. Gizi
kerja adalah penyediaan dan pemberian masukan zat gizi kepada tenaga kerja
sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan semala berada di tempat kerja guna
mendapatkan tingkat kebutuhan dan produktivitas kerja setinggi-tingginya.
1. Spesifikasi zat
gizi,meliputi;
-
Hidrat
arang
-
Lemak
-
Protein
-
Vitamin
-
Mineral
-
Air
2.
Kebutuhan
zat gizi
Kebutuhan gizi
seseorang berbeda berdasarkan factor-faktor antara lain;
-
Ukuran
tubuh
-
Usia
-
Jenis
Kelamin
-
Kondisi
tubuh
-
Iklim
dan kondisi lingkungan
-
Tingkat
aktivitas
I. Ergonomi
Adalah sebagai ilmu
serta penerapannya yang berusaha untuk menyerasikan pekerjaan dan lingkungan
terhadap orang atau sebaliknya dengan tujuan tercapainya produktivitas dan
efisiensi yang setinggi-tingginya melalui pemanfaatan manusia secara optimal.
Berasal dari bahasa yunani,yaitu Ergon (kerja) dan nomos (aturan atau hukum).
Lebih jelas lagi ergonomic didefinisikan sebagai penerapan ilmu biologi manusia
sejalan dengan ilmu rekayasa untuk mencapai penyesuaian bersama antara
pekerjaan dan manusia secara optimum, dengan tujuan agar bermanfaat demi efisiensi
dan kesejahteraan
1. Ruang lingkup
a.
Prinsip
ergonomi
-
Antropometri
dan sikap tubuh dalam bekerja
-
Efisiensi
kerja
-
Organisasi
kerja dan desain kerja
-
Faktor
manusia dalam ergonomi
b.
Beban
Kerj
-
Mengangkat
dan mengangkut
-
Kelelahan
-
Pengendalian
lingkungan kerja
c.
Penerapan
ergonomi
-
Antropometri
-
Sikap
tubuh dalam bekerja
-
Sikap
kerja duduk
-
Tempat
duduk
-
Meja
kerja
-
Luas
pandangan
-
Peningkatan
efisiensi kerja
-
Pengorganisasian
kerja dan desain tempat kerja
-
Faktor
manusia dalam ergonomic
-
dll
J. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
P3K adalah merupakan
pertolongan pertama yang harus segera diberikan kepada tenaga kerja yang
mengalami kecelakaan sebelum dibawa ke Rumah sakit. Tujuan P3K adalah
menyelamatkan nyawa korban, meringankan penderitaan, mencegah cedera lebih
parah dll. Kondisi normal manusia dapat diketahui melalui pernafasan dan denyut
nadi.
1. Prinsip dasar
tindakan P3K
-
Gangguan
umum
-
Gangguan
local
-
Gangguan
sirkulasi
-
Gangguan
pernafasa
-
Perdarahan
-
Patah
tulang
-
Luka
bakar
-
Keracunan
bahan kimia
-
dll
K. Toksikologi
Adalah ilmu yang
mempelajari tentang racun-racun, efek racun terhadap manusia/mahkluk hidup,
cara-cara mendeteksi/mengatur serta mempelajari zat penawar/okcidatumnya
Bahan-bahan beracun
dapat dibedakan;
1. Biological toxicant
2. Bacterial toxicant
3. Botanical toxicant
4. Chemical toxicant
Faktor-faktor yang
mempengaruhi toksisitas zat kimia;
1.
Sifat
fisik (Physical Properties)
2.
Sifat
Kimiawi (Chemical Properties)
3.
Lama
pemajanan
4.
Jalan
Masuk ke dalam tubuh
5.
Kerentanan
individu
6.
Dosis
beracun
Klasifikasi racun
dibagi; rendah, sedang, tinggi.
Secara fisiologis,
penyebaran racun dalam tubuh tergantung dari cara transportasi;
1.
Gas
dan vapour larut dalam plasma
2.
Beberapa
gas larut dan terikat dalam hemoglobin atau eritrosit
3.
Transportasi
elektrolit dalam bentuk ion di plasma
4.
Membentuk
senyawa komplek
5.
Hidrolisa
dari senyawa toksik membentuk koloid dalam darah
Sedangkan racun
mempunyai cara kerja; mempengaruhi kerja enzim/hormone, masuk dan bereaksi
dengan sel, merusak jaringan sel
Gejala-gejala keracunan,
meliputi 2 hal yaitu gejala non spesifik :
pusing, mual, muntah, gemetar,lemah badan, pandangan kunang-kunang, dll dan
gejala spesifik; kulit merah, kejang, air liur berlebih dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar