MATERI
IV
PENGAWASAN
K3 PESAWAT UAP DAN
BEJANA
TEKAN
A.
Latar Belakang Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Pesawat Uap atau juga
disebut Ketel Uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk mengubah air
didalamnya, sebagian menjadi uap dengan jalan pemanasan menggunakan pembakaran
dari bahan bakar. Ketel uap dalam keadaan bekerja, adalah sebagai bejana yang
tertutup dan tidak berhubungan dengan udara luar karena selama pemanasan, maka
air akan mendidih selanjutnya berubah menjadi uap panas dan bertekanan,
sehingga berpotensi terjadinya ledakan jika terjadi kelebihan tekanan (over
pressure).
Bejana tekan adalah
suatu wadah untuk menampung energi baik berupa cair atau gas yang bertekanan
atau bejana tekan adalah selain pesawat uap yang mempunyai tekanan melebihi
tekanan udara luar (atmosfer) dan mempunyai sumber bahaya antara lain;
kebakaran, keracunan, gangguan pernafasan, peledakan, suhu ekstrem.
Objek pengawasan K3
Pesawat Uap dan Bejana Tekan dibagi dalam 4 (empat) kelompok, yaitu;
- Pesawat
Uap
-
Ketel
Uap
-
Ketel
Air Panas
-
Ketel
Vapour
-
Pemanas
Air
-
Pengering
Uap
-
Penguap
-
Bejana
Uap
-
Ketel
Cairan Panas
- Bejana
Tekan
-
Bejana
Transport
-
Bejana
Penyimpan Gas
-
Bejana
Penimbun
-
Pesawat/Instalasi
Pendingin
-
Botol
Baja
-
Pesawat
Pembangkit Gas Asetilin
- Instalasi
Pipa
-
Instalasi
Pipa Gas
-
Instalasi
Pipa Uap
-
Instalasi
Pipa Air
-
Instalasi
Pipa Cairan
- Operator
Pesawat Uap, Juru Las dan Perusahaan Jasa Teknik
B.
Dasar Hukum Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Yang menjadi dasar
hokum pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan, adalah;
- Undang-Undang
Uap Tahun 1930
- Peraturan
Uap Tahun 1930
- Undang-Undang
No.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
- Permen
No. 01/Men/1982 tentang Bejana Tekan
- Permen
No.01/Men/1982 Tentang Klasifikasi Juru Las
- Permen
No.01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
C. Ruang Lingkup Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Meliputi kegiatan
perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, modifikasi atau reparasi dan
pemeliharaan.
Lingkup
pengawasan meliputi;
1.
Pertimbangan-Pertimbangan
Desain, mencakup prinsip-prinsip desain termasuk gambar konstruksi, data
ukuran-ukuran, gambar teknik, pelaksanaan pembuatan dan pengujian
2.
Spesifikasi
Bahan, yaitu bahan yang digunakan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan yang
berlaku serta standard penggunaan bahan serta mempunyai sertifikat bahan.
3.
Metode
Konstruksi, yaitu pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan dengan metode
pengelasan dan pengelingan.
4.
Penempatan
Ketel Uap,yaitu; bahwa ketel uap harus ditempatkan dalam suatu ruangan atau
bangunan tersendiri yang terpisah dari ruangan kerja . Jarak ruangan operator
ketel uap harus aman sesuai ketentuan.
Penggolongan Ketel
Uap;
1.
Menurut
tempat penggunaannya;
-
Ketel
uap darat tetap
-
Ketel
uap darat berpindah
-
Ketel
uap kapal
2.
Menurut
bangunan letak sumbu silinder ketel
-
Ketel
uap tegak
-
Ketel
uap datar
3.
Menurut
tipe dan bentuk konstruksi serta aliran panas
-
Ketel
uap tangki
-
Ketel
uap pakai boiler
-
Ketel
uap dengan lorong api
Penggolongan bejana
uap;
1.
Menurut
fungsinya
-
Bejana
uap
-
Pengering
uap
-
Penguap
-
Pemanas
air
2.
Menurut
Operasinya
-
Bejana
tertutup, misal; Autoclaves, Digester, Distilling apparatus
-
Bejana
terbuka, misal; Open Steam Jacketed kettles, Open evaporating pans.
Perbedaan antara
ketel uap dan bejana uap adalah pada fungsi dari pada operasinya, ketel uap
adalah sebagai pengasil uap sedangkan bejana uap adalah penampung uap yang
dihasilkan. Perawatan Ketel Uap, adalah merupakan suatu usaha untuk
mempertahankan kinerja ketel uap sesuai dengan peruntukkanya. Kita menyadari
bahwa ketel uap dapat menimbulkan peledakan, korban manusia dan harta benda
yang tidak kita inginkan. Usaha-usaha yang perlu dilakukan adalah;
1.
Melakukan
pembersihan sisi luar
2.
Melakukan
pembersihan sisi dalam
3.
Pengolahan
air pengisi ketel uap;
-
Pengolahan
diluar ketel
-
Pengolahan
didalam ketel
4.
Reparasi
Ketel Uap, yaitu melakukan penggantian spare part/bagian untuk mempertahankan
kinerja ketel.
Sedangkan dalam hal
pengoperasian pesawat uap, harus dilakukan pendidikan dan pelatihan terhadap
operator dan pendidikan lainnya yang terkait.
D. Alat
pengaman Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Mencakup beberapa
hal, yaitu;
1.
Peralatan-peralatan
Bantu Ketel Uap
a.
Tingkap
pengaman
b.
Pedoman
tekanan
c.
Gelas
pedoman air
d.
Alat
tanda bahaya
e.
Kran
penutup uap induk
f.
Kran
penutup air pengisi
g.
Kran
penguras
h.
Pelat
nama
2.
Fungsi
a.
Alat
pengaman pesawat uap ialah setiap alat yang dipasang pada pesawat dan berfunsi
agar pesawat dapat dipakai secara aman.
b.
Tingkap
pengaman berfungsi untuk melepaskan tekanan dan tingkap pengaman harus mudah
digerakkan bibir-bibir pengantar klepnya dengan tangan, jenisnya yaitu antara
lain;
-
Tingkap
pengaman dengan pegas
-
Tingkap
pengaman dengan beban
c.
Pedoman
tekanan (Manometer) adalah suatu alat pengukur tekanan dari suatu medium
berbeda dalam satu ruangan.
d.
Gelas
pedoman air berfungsi untuk mengetahui tinggi kolom air yang ada dalam ketel
uap.
e.
Alat
pengontrol otomatis berfungsi untuk mengetahui kondisi air dalam ketel uap
f.
Tanda
batas air terendah berfungsi untuk mengetahui ketinggian air dalam ketel
g.
Kerangan
atau katup berfungsi untuk memasukkan atau mengeluarkan air pada ketel uap
h.
Lubang
pemeriksaan berfungsi untuk akses pemeriksaan dalam ketel uap
i.
Pelat
nama dipasang pada ketel uap dan berisi, antara lain; identitas nama, pabrik
pembuat, atau spesifikasi teknis lainnya.
Pada tingkap
pengaman, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah;
a.
Pada
saat bekerja dengan kecepatan maksimum saat tekanan tertinggi tekanan kerja,
tidak akan meningkat lebih 10 % dari tekanan kerja yang diperbolehkan
b.
Harus
mudah digerakkan dan dicapai oleh tangan terkait dengan pengoperasinnya.
Secara umum, pada
pesawat uap dan bejana tekan terdapat pedoman tekanan, yaitu;
a.
Harus
mempunyai harga tekana yang sesuai dengan tekanan kerja pesawatnya. Batas
terendah tidak kurang dari ¼ tekanan kerja dan tidak lebih dari 2X tekana
kerjanya
b.
Harus
mempunyai angka-angka yang jelas dan mudah dibaca dengan tanda maximum yang
diperbolehkan.
E.
Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan
1. Jenis pemeriksaan dan pengujian berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1.
Pemeriksaan
dan pengujian dalam proses pembuatan
-
Pemeriksaan
dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan
-
Pemeriksaan
bahan baku/material yang akan digunakan untuk pembuatan unit atau komponen
(pemeriksaan awal)
-
Pemeriksaan
pada saat dan atau pada akhir pekerjaan pembuatan unit atau komponen
-
Pengujian
-
Pembuatan
data teknik pembuatan dan laporan pengawasan pembuatan unit atau komponen.
2.
Pemeriksaan
dan pengujian pertama
-
Pemeriksaan
dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dana atau pemeriksaan
-
Pemeriksaan
unit atau komponen
-
Pemeriksaan
teknis menyeluruh saat perakitan dan akhir perakitan
-
Pengujian-pengujian
-
Pencatatan
pada Buku Akte Ijin Pemakaian
3.
Pemeriksaan
dan pengujian berkala
-
Pengecekan
dokumen teknik terkait syarat pemakaian
-
Pemeriksaan
kondisi fisik serta perlengkapannya
-
Pembuatan
laporan pemeriksaan dan atau pengujian
berkala atau pemeriksaan khusus
-
Pencacatan
pada buku Akte Ijin Pemakaian
4.
Pemeriksaan
khusus (modifikasi/reparasi)
a.Pemeriksaan kondisi
fisik pesawat uap yang akan dilakukan reparasi/modifikasi
b.
Pemeriksaan
dokumen teknik terkait dengan syarat pekerjaan
c.
Pemeriksaan
pada saat dan akhir pekerjaan
d.
Pengujian
seperlunya
e.
Pembuatan
laporan pemeriksaan dan pengujian
f.
Pencatatan
pada buku akte
Selain itu terdapat
pula pemeriksaan dan pengujian pada saat terjadi pekerjaan relokasi/rekondisi
pesawat uap. Dan seluruh tahapan kegiatan pekerjaan yang terkait dengan pesawat
uap harus mendapatkan ijin dan pengesahan dari pihak yang terkait, misal; ijin
pemakaian (baru) dan Mutasi ijin pemakaian karena penjualan atau jenis pesawat
uap berpindah.
Seluruh kegiatan terkait
dengan pemeriksaan dan pengujian kemudian diatur dalam suatu prosedur standar
mulai dari tahap awal hingga akhir, yaitu;
a.
Prosedur
pemeriksaan dan pengujian pada tahap pembuatan
b.
Prosedur
pemeriksaan dan pengujian pada tahap perakitan atau pemasangan
c.
Prosedur
pada tahapan pemakaian (pemeriksaan berkala atau khusus)
d.
Prosedur
pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan reparasi dan modifikasi
e.
Prosedur
pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan perakitan pemasangan karena pemindah
pesawat uap
f.
Prosedur
penerbitan ijin pemakaian pesawat uap baik baru atau mutasi
Kegiatan pemeriksaan
dan pengujian mencakup beberapa tahap, yaitu;
a.
Pemeriksaan
data
b.
Pemeriksaan
visual dengan menggunakan checklist terhadap seluruh komponen dan dimention
check / ketebalan
c.
Pemeriksaan
tidak merusak terhadap sambungan las
d.
Hydrostatis
test dan steam test
2. Persyaratan Keselamatan Kerja dan Ketentuan Teknis
Pelaksana Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Ijin Pemakaian
Pesawat Uap
a.
Persyaratan
keselamatan Kerja terkait dengan pesawat uap harus mematuhi perundang-undangan,
yaitu; Undang-undang No.1 Tahun 1970, Undang-undang Uap 1930, Peraturan Uap
1930, Peraturan Menteri No.02/Men/1982/1982 dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya serta standar teknis pendukungnya.
b.
Ketentuan-ketentuan
tersebut, meliputi;
-
Kualitas
konstruksi, pemipaan, sarana penunjang
-
Kualitas
dan kuantitas alat perlengkapan/alat pengaman
-
Kualifikasi
perusahaan pembuat, perakit/pemasang, reparator, perawatan, dan operator
pesawat uap
-
Ketentuan
pemeriksaan dan pengujian
-
Ketentuan
teknis pesawat uap yang tidak perlu ijin
-
Ketentuan
teknis yang berkaitan dokumen teknis pesawat uap, pemipaan, sarana penunjang
dan dokumen teknik pemeriksaan dan perijinan
3.
Persyaratan
Keselamatan Kerja dan Ketentuan Teknis Pelaksana Kegiatan Pemeriksaan dan
Pengujian serta Penerbitan Ijin Pemakaian Bejana Tekan
a.
Persyaratan
Keselamatan Kerja terkait dengan bejana tekan, harus mematuhi peraturan, yaitu;
Undang-undang No.1 Tahun 1970, Peraturan Menteri No. Per.01/Menn/1982 dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya serta standar teknis pendukungnya.
b.
Ketentuan-ketentuan
yang dimaksud tersebut diatas, meliputi;
-
Ketentuan
tentang kualitas konstruksi bejana tekan, pemipaan dan sarana penunjangnya
-
Ketentuan
tentang kualitas dan kuantitas alat perlengkapan / alat pengaman
-
Ketentuan
tentang kualifikasi perusahaan pembuat, perakit, pemasang, reparator, perawatan
dan operator bejana tekan
-
Ketentuan
teknis pemeriksaan dan pengujian
-
Ketentuan
teknis bejana tekan yang tidak perlu pengesahan pemakaian
-
Ketentuan
teknis yang berkaitan dokumen teknis bejana tekan, pemipaan, sarana penunjang
dan dokumen teknik pemeriksaan dan pengesahan pemakaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar