MATERI
IIi
PENGAWASAN
K3 KONSTRUKSI
A.
Latar Belakang K3 Konstruksi dan Sarana
Pekerjaan konstruksi
bangunan merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan,
pesawat/instalasi peralatan, tenaga kerja dan penerapan teknologi yang dapat
menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja bahkan kematian dan kerugian
material. Sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1970, ruang lingkupnya adalah;
- Dilakukan
pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran
rumah, gedung atau bangunan lainnya.
- Dilakukan
pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau air.
- Dilakukan
pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda, terjatuh, terperosok, hanyut atau terpelanting.
Konstruksi bangunan
adalah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di
tempat kerja, tahapan tersebut antara lain; pekerjaan penggalian, pekerjaan
pondasi, pekerjaan beton, pekerjaan baja dan pekerjaan pembongkaran yang mana
setiap pekerjaan diatas akan menggunakan pesawat atau instalasi.
Ciri-ciri pekerjaan
konstruksi pada suatu proyek adalah;
- Selalu
berpindah-pindah dalam waktu yang relatif singkat.
- Terbuka
dan tertutup, paparan temepratur dan lingkungan kerja yang komplek
- Pekerjaan
secara komprehensif
- Menggunakan
bantuan pesawat atau instalasi.
B.
Dasar Hukum K3 dan Sarana Bangunan
- Undang-Undang
Dasar 1945
- Undang-Undang
No.1 Tahun 1970
- Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 1/Men/1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan
Terdiri dari : Kewajiban administrasi teknis K3 dan
kewajiban teknis K3 bagi pelaksana konstruksi/kontraktor
- Surat
Keputusan Bersama Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
- No.Kep.174/Men/1986
dan No.104/Kpts/1986, terdiri dari;
a.
Ada
pengawasan fungsional dari Depnakertrans dan Departemen Pekerjaan Umum
(Kimpraswil)
b.
Kewajiban
setiap pengurus/pemimpin pelaksanaan pekerjaan atau bagian pekerjaan pelaksana
syarat-syarat K3
c.
Pedoman
pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan
konstruksi.
C. Pengertian-Pengertian
1.
Konstruksi
bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan
di tempat kerja.
2.
Sarana
bangunan adalah instalasi/pesawat yang digunakan selama proses pekerjaan
konstruksi.
3.
Safety
Officer adalah petugas/pekerja dari kontraktor untuk melaksanakan K3 ditempat
kerja
4.
Ahli
K3 Konstruksi adalah ahli/ekspert dari kontraktor yang ditunjuk Menaker untuk
mengawasi ditaatinya Undang-undang K3.
D.
Ruang Lingkup K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan
1.
Bahwa
ruang lingkup K3 Konstruksi meliputi; pekerjaan penggalian, pekerjaan pondasi,
pekerjaan konstruksi beton, pekerjaan konstruksi baja dan pembongkaran.
2.
Bahwa
ruang lingkup K3 Sarana bangunan meliputi perancah bangunan, plambing,
penanganan bahan dan peralatan bangunan.
E. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan Sarana
Bangunan
- K3
Konstruksi, meliputi;
a.
Pekerjaan
penggalian
-
Perlunya
pemeriksaan terhadap pipa gas, pipa air dan konduktor listrik yang melalui area
pekerjaan.
-
Perlu
dinding-dinding penahan
-
Parit
yang di gali pada daerah yang berpenduduk dan daerah ramai lalin harus diberi
pagar.
b.
Pekerjaan
Pondasi
-
Mesin
pancang (piling)
-
Pemeriksaan
dan pemeliharaan mesin
c.
Pekerjaan
Konstruksi Beton
-
Perlunya
pekerja mengenakan peralatan keselamatan
-
Menara
bak muatan yang harus disediakan oleh seorang ahli dan diperiksa setiap hari.
d.
Pekerjaan
Konstruksi Baja
-
Perlunya
pekerja mengenakan peralatan keselamatan
-
Bangunan
konstruksi baja tidak boleh dikerjakan pada saat angina kencang dan keadaan
licin/hujan.
- K3
Sarana Bangunan, meliputi;
a.
Perancah,
bahwa perancah harus dibuatkan untuk semua pekerjaan yang tidak bias dikerjakan
secara aman dalam ketinggian dan pembuatannya harus menggunakan bahan yang
baik, beurat lurus padat, tidak ada mata kayu yang besar, kering, tidak busuk,
tidak ada lubang ulat serta kerusakan-kerusakan yang membahayakan.
b.
Pelataran
tempat pekerja / platform, adalah merupakan landasan pijak bagi perancah serta
digunakan sebelum betul-betul selesai dan diberi pengaman yang baik dan mempunyai
jarak tepi luar berjarak 60 cm dari sisi dinding bangunan
c.
Balustrade
pengaman dan papan pengaman kaki (guard rails and toe boards)
d.
Gang,
ramp, dan jalur pengangkut bahan, harus dibuat dengan kuat dan ditutp rapat
dengan papan apabila tingginya lebih dari 2 meter serta mempunyai lebar >60
cm dan bebas dari hambatan berupa barang atau bahan lainnya.
F. Pengawasan
K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan
Pengawasan K3
konstruksi dan sarana bangunan mempunyai mekanisme terutama mekanisme yang
menyangkut administrasi teknis K3 yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana
konstruksi (kontraktor), khususnya keberadaan wajib lapor pekerjaan/proyek
konstruksi bangunan dan akte pengawasan ketenagakerjaan tempat kerja
konstruksi. Bahwa wajib lapor pekerjaan konstruksi bangunan wajib dilaporkan
oleh pelaksana kepada pihak yang terkait, yaitu; Dinas Tenaga Kerja Kab/kota.
Pemerintah Kabupaten/Kota kemudian melakukan pencatatan/register dan Pelaksana
konstruksi harus memahami tanggung jawab K3 pada pekerjaannya. Isi materi laporan,
meliputi;
1.
Data-data
pelaksana konstruksi/konsultan pengawas/konsultan perencana.
2.
Data-data
teknis proyek
3.
Tahapan
pekerjaan konstruksi
4.
Instalasi/pesawat/alat
yang dipakai
5.
Unit
K3 proyek
6.
Kompetensi
personil K3
7.
Jumlah
pekerjaan
8.
Bahan-bahan
berbahaya
9.
Cara
kerja aman dan Prosedur Operasi Standar (SOP)
Selain itu terdapat
pula akte pengawasan Ketenagakerjaan konstruksi yang merupakan dokumen teknis
K3 yang diterbitkan setelah lama proyek berjalan 6 (enam) bulan atau lebih.
Akte tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat setelah
dilakukan pemeriksaan K3 oleh pengawas K3 spesialis Konstruksi Bangunan dan
wajib dipelihara / disimpan oleh pelaksana konstruksi. Akte ini terdiri dari ;
1.
Data
pelaksana konstruksi
2.
Data
proyek
3.
Berita
Acara Pemeriksaan
4.
Kartu
Pemeriksaan
5.
Lembaran
Pemeriksaan.
G.
Perancah Bangunan
Adalah platform yang
dibuat sementara dan digunakan sebagai penyangga untuk tenaga kerja,
bahan-bahan dan peralatan kerja. Sifat pekerjaan perancah berada pada tempat
ketinggian di atas tanah dan permukaan lantai. Potensi bahaya yang mungkin
timbul adalah; terjatuh, roboh, tertimpa jatuhan benda, terperosok. Sebelum
dipakai atau digunakan, perancah tersebut harus diperiksa/diuji oleh Pengawas Spesialis K3 Konstruksi dan memiliki
pengesahan penggunaan.
H. Pekerjaan Plambing
Adalah suatu
instalasi untuk mendistribusikan air bersih ke tempat-tempat yang dikehendaki
atau membuang air kotor dari tempat-tempat tertentu tanpa mencemarkan bagian
lain. Setiap instalasi plambing yang digunakan harus memiliki pengesahan
penggunaan instalasi dan harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai
dengan ketentuan.
I. Penanganan Bahan
Pada pekerjaan
penanganan bahan banyak mengandung resiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Pekerjaan tersebut meliputi; mengangkat, memindahkan, menggunakan dan menyimpan
bahan yang dapat menggunakan tenaga manusia atau dengan bantuan mesin (hardware
devices). Dengan penanganan bahan yang baik dapat dicapai penghematan waktu dan
mengurangi atau meminimalkan terjadinya kecelakaan. Jenis-jenis dan alat yang
digunakan untuk penanganan bahan adalah dengan;
1.
Tenaga
manusia (Manual Handling)
Pekerja harus
mengetahui cara-cara mengangkat dan membawa secara tepat. Beberapa hal yang
harus diperhatikan oleh pekerja adalah; Kapasitas fisik, sifat beban/bentuk,
keadaan lingkungan kerja, latihan mengangkat/membawa material
2.
Tenaga
mesin (mechanical handling)
Digunakan jika beban
tidak dapat diangkat secara manual karena beberapa hal, misal; terlalu berat,
terlalu besar dll. Jenis-jenis alat yang sering dipakai adalah; Peralatan
angkat, pita transport, pesawat angkut, alat angkut rel. Mekanisme penanganan
bahan yang baik dan benar akan mendatangkan manfaat sebagai berikut;
a.
Menghemat
waktu
b.
Mengurangi
kecelakaan kerja
c.
Meningkatkan
produktifitas
d.
Menghemat
ruangan
Agar penanganan
berjalan aman dan selamat, maka harus dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
a.
Jelas
awal mula operasinya
b.
Proses
pengangkatan, pengangkutan harus dilakukan tepat dan cepat
c.
Segala
sumber bahaya pada rute harus disingkirkan
d.
Tiba
pada titik akhir harus selamat
e.
Bahan
yang diterima harus diperiksa dahulu.
J. Peralatan Bangunan
1.
Lift
Barang, adalah pesawat dengan peralatan yang mempunyai kereta bergerak
naik-turun mengikuti rel pemandu yang dipasang pada bangunan dan digunakan
untuk mengangkut bahan. Lift tersebut digunakan selama masa konstruksi.
2.
Lift
Orang, sama halnya dengan lift barang tetapi peruntukkannya adalah untuk orang.
3.
Instalasi
Listrik, adalah susunan perlengkapan listrik yang bertalian satu dengan yang
lain serta memiliki cirri terkoordinasi, untuk memenuhi satu atau sejumlah
tujuan tertentu, yang mencakup Distribusi, Peralatan dan pengaman instalasi
listrik.
- Instalasi
Penyalur Petir, adalah susunan sarana penyalur petir terdiri dari
penerima, penghantar penurunan, elektroda bumi dan termasuk perlengkapan
lainnya yang berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke
bumi. Setiap instalasi penyaur petir harus memiliki pengesahan dari
Disnaker Kab/kota.
- Instalasi
Tata Udara / Ventilasi, adalah suatu instalasi untuk mengatur penyegaran
udara. Sasaran penyegaran udara adalah agar temperature, kelembaban,
kebersihan dab distribusi udara bersih dapat dipertahankan sesuai kondisi
yang diinginkan. Instalasi tersebut juga harus memiliki pengesahan
penggunaan instalasi dan dipelihara serta diperiksa secara rutin.
Komponen instalasi
tata udara, antara lain;
a.
Tata
udara jenis paket;
-
Peralatan
penyegar
-
Refrigator
b.
Instalasi
tata udara jenis kamar
c.
Instalasi
tata udara jenis air udara
d.
Suhu
udara
Administrasi
pengesahan; sebelum instalasi tata udara digunakan, pengurus harus mengajukan
permohonan pengesahan penggunaan kepada disnaker dengan melampirkan;
a.
Gambar
konstruksi
b.
Sertifikat
bahan
c.
Perhitungan
instalasi
d.
Instalasi
listrik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar