II.
DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
A. Tujuan K3
K3 ditujukan untuk
menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan
budayanya. Selain itu K3 juga bertujuan untuk mencegah dan mengurangi
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
B. Pengertian-Pengertian
1.
Pengertian
K3
Filosofi : Suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaiah maupun rokhaniah tenaga kerja
pada khususnya dan manusia pada umumnya.
Keilmuan : Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam
usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja.
Praktis : Merupakan suatu upaya perlindungan agar
tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat, sumber dan proses produksi
secara aman dan efisien.
2. Potensi Bahaya (hazard) adalah suatu keadaan
yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan / kerugian.
- Tingkat
Bahaya (Danger) adalah ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif
- Resiko
(Risk) adalah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada
periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.
- Insiden
adalah kejadian yang tidak diinginkan dan apabila diabaikan dapat terjadi kecelakaan.
- Kecelakaan
adalah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian baik
manusia maupun harta benda.
- Aman/Selamat
adalah kondisi bebas dari bahaya.
- Tindakan
tidak aman adalah tindakan menyalahi prosedur dan dapat berakibat kecelakaan
- Kondisi
tidak aman suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya dan dapat
berakibat kecelakaan.
Selain
pengertian-pengertian tersebut diatas, ilmu K3 juga memiliki sejarah
perkembangan, bahkan dimulai dari tahun 1700 SM, hal ini menunjukkan bahwa ilmu
K3 sudah menjadi perhatian sejak jaman dulu dan berkembang secara dinamis
mengikuti perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan serta perkembangan
manusia itu sendiri sebagai pelaku.
C. Prinsip Dasar Pencegahan Kecelakaan
Kejadian kecelakaan
adalah sebuah rentetan sebab yang saling terkait, sebagaimana teori Domino yang
dicetuskan oleh Heinrich. Sebab-sebab tersebut antara lain :
- Kelemahan
Pengawasan terkait dengan fungsi manajemen.
- Sebab
Dasar adalah sebab yang paling mendasar karena terkait dengan pelaku yang
mengalami kecelakaan, alat, lingkungan dan disebabkan oleh beberapa
faktor.
- Sebab
yang merupakan gejala (Symptom), adalah merupakan pertanda atau gejala
bahwa ada sesuatu yang tidak beres.
- Kecelakaan,
adalah hasil akhir dari rentetan sebab-sebab tersebut diatas.
D. Metode Pencegahan Kecelakaan
Dalam kegiatan
pencegahan kecelakaan dikenal ada 5 tahapan pokok;
- Organisasi
K3
- Menemukan
Fakta atau masalah
- Analisis
- Pemilihan/Penetapan
Alternatif/Pemecahan
- Pelaksanaan
Menurut ILO,
langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kecelakaan kerja antara
lain;
- Peraturan
Perundang-undangan
- Standarisasi
- Inspeksi
- Riset
teknis
- Riset
Medis
- Riset
Psychologis
- Riset
Statistik
- Pendidikan
- Latihan
- Persuasi
- Asuransi
- Penerapan
1 s/d 11 tersebut diatas langsung ditempat kerja.
III.
Kelembagaan K3
A. Pengertian Kelembagaan K3
Adalah sebuah
organisasi/badan swasta independen, non pemerintah yang bergerak di bidang
pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), beranggotakan perusahaan dan
lembaga usaha berbadan hukum di Indonesia pada saat ini adalah; P2K3, D3KN dan
PJK3
1.
P2K3,
Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja
adalah suatu lembaga yag dibentuk di perusahaan untuk menangangi masalah
K3 di perusahaan tersebut.
2.
DK3N,
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, adalah suatu lembaga yang
dibentuk pemerintah untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri
tentang usaha-usaha Keselamatan dan kesehatan kerja.
3.
PJK3,
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah suatu lembaga usaha yang
bergerak dalam bidang K3 dan mendapatkan penunjukkan dari Depnakertrans dan
mempunyai ahli K3 dibidangnya.
B. Dasar Hukum Pembinaan dan Pembentukan Kelembagaan K3
Yaitu; Undang-Undang
No. 1 Tahun 1970, pasl 10 ayat (1) dan (2) dengan peraturan pelaksanaannya
yaitu;
1.
KEPMENAKER
No. Kep.125/Men/1984 tentang pembentukan, susunan dan tata kerja DK3N, DK3W dan
P2K3
2.
KEPMENAKER
No. Kep. 04/Men/1987 tentang panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
(P2K3) serta tata cara penunjukkan Ahli K3
3.
PERMENAKER
No. Per.04/Men/1995, tentang PJK3
C.
Tugas Pokok dan Fungsi P2K3, DK3N dan PJK3
- P2K3
(Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Tugas
Pokok :
Memberikan saran dan
pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3.
- Fungsi :
(1)
Menghimpun
dan mengolah data tentang K3
(2)
Membantu
menunjukkan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja, hal-hal yang terkait dengan
K3
(3)
Membantu
pengusaha dalam usaha menerapkan aspek-aspek K3 dalam kegiatannya
- DK3N
(Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional)
- Tugas
Pokok :
Memberikan saran-saran baik diminta
maupun tidak kepada menteri mengenai masalah-masalah dibidang K3
- Fungsi :
Menghimpun dan
mengolah segala data dan atau permasalahan K3 di tingkat Nasional serta
membantu menteri dan DK3W
- PJK3
(Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Tugas
Pokok :
Membantu pelaksanaan
pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai peraturan yang berlaku.
- Fungsi :
1)
Melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan masalah K3, mulai dari tahap konsultasi,
fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian, audit K3
dan pembinaan K3.
Selain fungsi dan tugas dari masing-masing
lembaga tersebut diatas, dalam hal tata cara pembentukan lembaga tersebut juga
harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik persyaratan dan
prosedur pembentukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar