Sabtu, 28 Oktober 2017

DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

II. DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

A.   Tujuan K3
K3 ditujukan untuk menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Selain itu K3 juga bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

B.   Pengertian-Pengertian
1.    Pengertian K3
Filosofi       : Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaiah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya.
Keilmuan   : Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Praktis       : Merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat, sumber dan proses produksi secara aman dan efisien.

2.   Potensi Bahaya (hazard) adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan / kerugian.
  1. Tingkat Bahaya (Danger) adalah ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif
  2. Resiko (Risk) adalah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.
  3. Insiden adalah kejadian yang tidak diinginkan dan apabila diabaikan dapat terjadi kecelakaan.
  4. Kecelakaan adalah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian baik manusia maupun harta benda.
  5. Aman/Selamat adalah kondisi bebas dari bahaya.
  6. Tindakan tidak aman adalah tindakan menyalahi prosedur dan dapat berakibat kecelakaan
  7. Kondisi tidak aman suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya dan dapat berakibat kecelakaan.
Selain pengertian-pengertian tersebut diatas, ilmu K3 juga memiliki sejarah perkembangan, bahkan dimulai dari tahun 1700 SM, hal ini menunjukkan bahwa ilmu K3 sudah menjadi perhatian sejak jaman dulu dan berkembang secara dinamis mengikuti perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan serta perkembangan manusia itu sendiri sebagai pelaku.

C.   Prinsip Dasar Pencegahan Kecelakaan
Kejadian kecelakaan adalah sebuah rentetan sebab yang saling terkait, sebagaimana teori Domino yang dicetuskan oleh Heinrich. Sebab-sebab tersebut antara lain :
  1. Kelemahan Pengawasan terkait dengan fungsi manajemen.
  2. Sebab Dasar adalah sebab yang paling mendasar karena terkait dengan pelaku yang mengalami kecelakaan, alat, lingkungan dan disebabkan oleh beberapa faktor.
  3. Sebab yang merupakan gejala (Symptom), adalah merupakan pertanda atau gejala bahwa ada sesuatu yang tidak beres.
  4. Kecelakaan, adalah hasil akhir dari rentetan sebab-sebab tersebut diatas.

D.   Metode Pencegahan Kecelakaan
Dalam kegiatan pencegahan kecelakaan dikenal ada 5 tahapan pokok;
  1. Organisasi K3
  2. Menemukan Fakta atau masalah
  3. Analisis
  4. Pemilihan/Penetapan Alternatif/Pemecahan
  5. Pelaksanaan
Menurut ILO, langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kecelakaan kerja antara lain;
  1. Peraturan Perundang-undangan
  2. Standarisasi
  3. Inspeksi
  4. Riset teknis
  5. Riset Medis
  6. Riset Psychologis
  7. Riset Statistik
  8. Pendidikan
  9. Latihan
  10. Persuasi
  11. Asuransi
  12. Penerapan 1 s/d 11 tersebut diatas langsung ditempat kerja.

III. Kelembagaan K3
A.   Pengertian Kelembagaan K3
Adalah sebuah organisasi/badan swasta independen, non pemerintah yang bergerak di bidang pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), beranggotakan perusahaan dan lembaga usaha berbadan hukum di Indonesia pada saat ini adalah; P2K3, D3KN dan PJK3
1.    P2K3, Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja  adalah suatu lembaga yag dibentuk di perusahaan untuk menangangi masalah K3 di perusahaan tersebut.
2.    DK3N, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, adalah suatu lembaga yang dibentuk pemerintah untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri tentang usaha-usaha Keselamatan dan kesehatan kerja.
3.    PJK3, Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah suatu lembaga usaha yang bergerak dalam bidang K3 dan mendapatkan penunjukkan dari Depnakertrans dan mempunyai ahli K3 dibidangnya.

B.       Dasar Hukum Pembinaan dan Pembentukan Kelembagaan K3
Yaitu; Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, pasl 10 ayat (1) dan (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu;
1.    KEPMENAKER No. Kep.125/Men/1984 tentang pembentukan, susunan dan tata kerja DK3N, DK3W dan P2K3
2.    KEPMENAKER No. Kep. 04/Men/1987 tentang panitia Pembina Keselamatan dan

Kesehatan Kerja (P2K3) serta tata cara penunjukkan Ahli K3
3.    PERMENAKER No. Per.04/Men/1995, tentang PJK3

C. Tugas Pokok dan Fungsi P2K3, DK3N dan PJK3
  1. P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
    1. Tugas Pokok   :
Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3.
    1. Fungsi :
(1)  Menghimpun dan mengolah data tentang K3
(2)  Membantu menunjukkan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja, hal-hal yang terkait dengan K3
(3)  Membantu pengusaha dalam usaha menerapkan aspek-aspek K3 dalam kegiatannya
  1. DK3N (Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional)
    1. Tugas Pokok   :
            Memberikan saran-saran baik diminta maupun tidak kepada menteri mengenai masalah-masalah dibidang K3
    1. Fungsi :
Menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan K3 di tingkat Nasional serta membantu menteri dan DK3W
  1. PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
    1. Tugas Pokok   :
Membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai peraturan yang berlaku.
    1. Fungsi :
1)    Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan masalah K3, mulai dari tahap konsultasi, fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian, audit K3 dan pembinaan K3.

Selain fungsi dan tugas dari masing-masing lembaga tersebut diatas, dalam hal tata cara pembentukan lembaga tersebut juga harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik persyaratan dan prosedur pembentukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar