Sabtu, 28 Oktober 2017

UNDANG – UNDANG NO.1 TAHUN 1970

MATERI AK3 UMUM

MATERI I
UNDANG – UNDANG NO.1 TAHUN 1970

I.  Undang-undang No.1 Tahun 1970
A. Latar Belakang
Pada dasarnya setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yag menghendaki terjadinya kecelakaan. Batas minimal tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970. Secara garis besar UU No. 1 tahun 1970 dapat digunakan sebagai landasan dalam melakukan hal-hal sebagai berikut;
  1. Pemeriksaan data atau indicator pelaksanaan K3.
  2. Pemeriksaan adanya SOP (Standard Operation Procedures)
  3. Pemeriksaan perijinan baik untuk peralatan kerja maupun sertifikasi keahlian bagi tenaga kerja
  4. Pengamanan terhadap sumber-sumber bahaya kerja.

B.  Pengertian/Istilah Tempat Kerja
Tempat kerja dirumuskan sebagai setiap ruangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya sebagaimana dirinci dalam pasal 2 UU Keselamatan  Kerja. Tempat kerja pada dasarnya adalah tempat kerja yang mengandung 3 unsur pokok, yaitu; tenaga kerja, bahaya kerja dan tempat untuk usaha

C. Tujuan Undang-Undang Keselamatan Kerja
Tujuan UUKK adalah bahwa setiap tenaga kerja dan orang yang berada dilingkungan kerja tersebut berhak mendapatkan perlindungan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.  Selain itu bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Hal ini mempunyai hubungan dengan pengertian atau definisi tentan kecelakaan yang dianut dalam teori keselamatan kerja bahwa tidak harus terdapat korban manusia (Injuri Accident) dan pemahaman bahwa setiap gangguan terhadap sumber produksi akan mengganggu produktivitas yang direncanakan.

D. Dasar Hukum Undang-Undang Keselamatan Kerja
1.  Undang-Undang Dasar 1945Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Kaitannya adalah setiap warga negara merupakan sumber daya dan berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang diperlukan agar orang dapat hidup layak, upah cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/penyakit.
2.    Undang-Undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Ketenagakerjaan.
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana pembangunan untuk kesejahteraan

masyarakat dan tenaga kerja itu sendiri, oleh karena itu tenaga kerja harus dijamin haknya dan diatur kewajibannya serta dikembangkan daya gunanya yang kemudian diatur dalam Bab IV pasal 9 dan 10, yaitu :
“ Pasal 9          : Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas Keselamatan, Kesehatan, Kesusilaan, Pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”
“Pasal 10         : Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
(1)  Norma keselamatan kerja
(2)  Norma kesehatan dan hygiene Perusahaan
(3)  Norma kerja
(4)  Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
Selain itu terdapat pula Peraturan yang terkait dengan Keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu :
(1)   Undang-Undang No. 1 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 No. 12, yaitu; bahwa Undan-Undang Kerja Tahun 1948 No. 12 sebagai Undang-Undang Pokok (Lex Generalis) memuat aturan-aturan dasar tentang pekerjaan anak, orang muda dan orang wanita, waktu kerja, istirahat dan tempat kerja.
(2)   Undang-Undang Uap (Stoom Ordonantie, Stbl.No.225 Tahun 1930)
(3)   Undang-Undang Timah Putih Kering (Loodwit Ordonantie, Stbl No. 509, Tahun 1931)
Mengatur tentang larangan membuat, memasukkan, menyimpan atau menjual timah

putih kering kecuali untuk keperluan ilmiah, pengobatan atau dengan ijin Pemerintah
(4)   Undang-Undang Petasan (STBL No.143 tahun 1932 jo STBL no.9 tahun 1930)
(5)   Undang-Undang Rel Industri (Industrie Baan Ordonantie, STBL No.593, tahun 1938)
(6)   Undang-Undang No.3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Higiene dalam perniagaan dan Kantor-kantor.
(7)   Undang-Undang No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

E.        Ruang Lingkup Undang-Undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 1970 sebagai pengganti dari Veilighheids Reglement (Stbl. 1910 No.406). Merupakan undang-undang pkok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di wilayah kekuasaan hokum Republik Indonesia yang kemudian akan dikeluarkan peraturan-peraturan organiknya baik atas dasar teknis maupun sektoral. Atas dasar Undang-Undang No.1 Tahun 1970, maka upaya K3 bertujuan :
1.    Agar tenaga kerja dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
2.    Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien
3.    Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.

Undang-Undang no.1 tahun 1970 juga menganut 2 asas, yaitu:
1.    Azas Nationaliteit, bahwa undang-undang ini berlaku bagi setiap warga negara yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
2.    Azas Tertorial, bahwa undang-undang berlaku sebagaimana hukum pidana lainnya kepada setiap warga negara maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
Ruang Lingkup pemberlakuan Undang-Undang Keselamatan Kerja mencakup 3 unsur, yaitu;
1.Tempat kerja dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha
2.Adanya tenaga kerja yang bekerja disana
3.Adanya bahaya kerja ditempat itu

F.        Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Syarat-syarat keselamatan kerja hendaknya diterapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi.

G.       Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Mencakup ha-hal sebagai berikut;
1.Pencegahan kecelakaan
2.Pemberantasan kebakaran
3.Pertolongan pertama pada kecelakaan
4.Hal-hal lain dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerjanya.

H.       Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap undang-undang Keselamatan Kerja, sedangkan pegawai pengawas dan ahli keselamtan dan kesehatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung tehadap ditaatinya peraturan keselamatan dan kesehatan kerja serta membantu pelaksaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar