MATERI AK3 UMUM
MATERI I
UNDANG – UNDANG NO.1 TAHUN 1970
I. Undang-undang No.1 Tahun 1970
A.
Latar Belakang
Pada dasarnya setiap
tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yag menghendaki terjadinya kecelakaan.
Batas minimal tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1
tahun 1970. Secara garis besar UU No. 1 tahun 1970 dapat digunakan sebagai
landasan dalam melakukan hal-hal sebagai berikut;
- Pemeriksaan
data atau indicator pelaksanaan K3.
- Pemeriksaan
adanya SOP (Standard Operation Procedures)
- Pemeriksaan
perijinan baik untuk peralatan kerja maupun sertifikasi keahlian bagi
tenaga kerja
- Pengamanan
terhadap sumber-sumber bahaya kerja.
B. Pengertian/Istilah Tempat Kerja
Tempat kerja
dirumuskan sebagai setiap ruangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap,
dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya sebagaimana
dirinci dalam pasal 2 UU Keselamatan Kerja.
Tempat kerja pada dasarnya adalah tempat kerja yang mengandung 3 unsur pokok,
yaitu; tenaga kerja, bahaya kerja dan tempat untuk usaha
C.
Tujuan Undang-Undang Keselamatan Kerja
Tujuan UUKK adalah
bahwa setiap tenaga kerja dan orang yang berada dilingkungan kerja tersebut
berhak mendapatkan perlindungan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Selain itu bahwa setiap sumber produksi perlu
dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Hal ini mempunyai hubungan
dengan pengertian atau definisi tentan kecelakaan yang dianut dalam teori
keselamatan kerja bahwa tidak harus terdapat korban manusia (Injuri Accident)
dan pemahaman bahwa setiap gangguan terhadap sumber produksi akan mengganggu
produktivitas yang direncanakan.
D.
Dasar Hukum Undang-Undang Keselamatan Kerja
1. Undang-Undang Dasar 1945Pasal 27 ayat (2)
menyatakan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”
Kaitannya adalah
setiap warga negara merupakan sumber daya dan berhak untuk mendapatkan
pekerjaan yang diperlukan agar orang dapat hidup layak, upah cukup dan tidak
menimbulkan kecelakaan/penyakit.
2.
Undang-Undang
No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Ketenagakerjaan.
Tenaga kerja
merupakan modal utama serta pelaksana pembangunan untuk kesejahteraan
masyarakat dan tenaga
kerja itu sendiri, oleh karena itu tenaga kerja harus dijamin haknya dan diatur
kewajibannya serta dikembangkan daya gunanya yang kemudian diatur dalam Bab IV
pasal 9 dan 10, yaitu :
“ Pasal 9 : Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan
perlindungan atas Keselamatan, Kesehatan, Kesusilaan, Pemeliharaan moril kerja
serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”
“Pasal 10 : Pemerintah membina norma perlindungan
tenaga kerja yang meliputi :
(1)
Norma
keselamatan kerja
(2)
Norma
kesehatan dan hygiene Perusahaan
(3)
Norma
kerja
(4)
Pemberian
ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
Selain itu terdapat
pula Peraturan yang terkait dengan Keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu :
(1)
Undang-Undang
No. 1 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948
No. 12, yaitu; bahwa Undan-Undang Kerja Tahun 1948 No. 12 sebagai Undang-Undang
Pokok (Lex Generalis) memuat aturan-aturan dasar tentang pekerjaan anak, orang
muda dan orang wanita, waktu kerja, istirahat dan tempat kerja.
(2)
Undang-Undang
Uap (Stoom Ordonantie, Stbl.No.225 Tahun 1930)
(3)
Undang-Undang
Timah Putih Kering (Loodwit Ordonantie, Stbl No. 509, Tahun 1931)
Mengatur tentang
larangan membuat, memasukkan, menyimpan atau menjual timah
putih kering kecuali
untuk keperluan ilmiah, pengobatan atau dengan ijin Pemerintah
(4)
Undang-Undang
Petasan (STBL No.143 tahun 1932 jo STBL no.9 tahun 1930)
(5)
Undang-Undang
Rel Industri (Industrie Baan Ordonantie, STBL No.593, tahun 1938)
(6)
Undang-Undang
No.3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Higiene dalam
perniagaan dan Kantor-kantor.
(7)
Undang-Undang
No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
E.
Ruang Lingkup
Undang-Undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970.
Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 1970 sebagai pengganti dari Veilighheids
Reglement (Stbl. 1910 No.406). Merupakan undang-undang pkok yang memuat
aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja
dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, permukaan air, di
dalam air maupun di udara, yang berada di wilayah kekuasaan hokum Republik
Indonesia yang kemudian akan dikeluarkan peraturan-peraturan organiknya baik
atas dasar teknis maupun sektoral. Atas dasar Undang-Undang No.1 Tahun 1970,
maka upaya K3 bertujuan :
1.
Agar
tenaga kerja dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan
sehat dan selamat.
2.
Agar
sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien
3.
Agar
proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.
Undang-Undang no.1
tahun 1970 juga menganut 2 asas, yaitu:
1.
Azas
Nationaliteit, bahwa undang-undang ini berlaku bagi setiap warga negara yang
berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
2.
Azas
Tertorial, bahwa undang-undang berlaku sebagaimana hukum pidana lainnya kepada
setiap warga negara maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum
Republik Indonesia.
Ruang Lingkup
pemberlakuan Undang-Undang Keselamatan Kerja mencakup 3 unsur, yaitu;
1.Tempat kerja dimana
dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha
2.Adanya tenaga kerja
yang bekerja disana
3.Adanya bahaya kerja
ditempat itu
F.
Syarat-syarat
Keselamatan Kerja
Syarat-syarat
keselamatan kerja hendaknya diterapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi.
G. Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Mencakup ha-hal
sebagai berikut;
1.Pencegahan kecelakaan
2.Pemberantasan
kebakaran
3.Pertolongan pertama
pada kecelakaan
4.Hal-hal lain dalam
rangka meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerjanya.
H. Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Direktur melakukan
pelaksanaan umum terhadap undang-undang Keselamatan Kerja, sedangkan pegawai
pengawas dan ahli keselamtan dan kesehatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan
langsung tehadap ditaatinya peraturan keselamatan dan kesehatan kerja serta
membantu pelaksaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar