Sabtu, 28 Oktober 2017

PENGAWASAN K3 LISTRIK

MATERI V
PENGAWASAN K3 LISTRIK

A. Latar Belakang
Listrik adalah salah satu bentuk sumber daya atau energi potensial yang banyak memberikan manfaat, ideal, praktis dan dapat dimanfaatkan sebagai tenaga penggerak mekanik, pemanas, pencahayaan, dll. Disisi lain listrik dapat menimbulkan bahaya atau bencana yang merugikan baik manusia, harta benda/materi, apabila pemanfaatan tidak mengikuti kaidah-kaidah teknik kelistrikan, oleh karena itu setiap peralatan dan pesawat yang digerakkan listrik diperlukan pengamanan yang memadai guna

melindungi peralatan itu sendiri dan bagi operatornya.

B. Pengertian - Pengertian
1.    Instalasi listrik adalah jaringan yang tersusun secara terkoordinasi mulai dari sumber pembangkit atau titik sambungan suplai daya listrik sampai titik beban akhir sesuai maksud dan tujuan penggunaanya
2.    Besaran listrik, yang harus dipahami, adalah;
a.    Tegangan (Volt), diklasifikasikan;
-           Tegangan Ekstra Tinggi (TET)           >
-           Tegangan Tinggi (TT)             > 35 KV
-           Tegangan Menengah (TM)     > 1 KV – 35 KV
-           Tegangan Rendah (TR)                      < 1000 Volt –
-           Tegangan Ekstra Rendah       < 50 Volt
b.    Arus (Ampere)
c.    Frekuensi (Hertz)
d.    Daya (Watt)
e.    Resistansi (Ohm)
Tegangan domestic adalah suplai kepada pelanggan 220/230 Volt, yang artinya adalah nilai tegangan antara pase dengan netral 220 Volt dan antara pase dengan pase 380 Volt.
Suplai daya pelanggan, setiap suplai kepada pelanggan dicatu dengan jumlah daya tertentu dengan dipasang pembatas arus (Circuit Breaker) yang tidak dapat dilampaui.
3.    Bahaya sentuhan listrik adalah sentuhan yang dapat membahayakan manusia. Nilai tegangan

dan arus listrik yang dapat mengakibatkan kematian adalah sebagai berikut;
-       t (detik)                  1,0       0,8       0,6       0,4       0,3       0,2
-       E (Volt)                  90        100      110      125      140      200
-       I (mA)                    180      200      250      280      330      400
4.    Bahaya sentuh langsung adalah menyentuh pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan
5.    Bahaya sentuh tidak langsung adalah menyentuh bagian konduktor yang secara normal tidak bertegangan dan menjadi bertegangan karena kebocoran isolasi.
6.    Bahaya sambaran petir adalah bahaya pada manusia dan objek lainnya karena dilalui oleh arus petir baik langsung maupun tidak langsung.
7.    Pengawasan K3 Listrik, Lift dan sistem proteksi petir adalah pengawasan pelaksanaan syarat-syarat K3 baik secara adiministratif maupun teknik sesuai peraturan dan standar yang berlaku, untuk menjamin kehandalan dan keamanan operasi instalasi dan peralatan listrik, termasuk lift dan proteksi bahaya petir.

 C. Dasar Hukum
Listrik selain bermanfaat juga mengandung bahaya yang harus dikendalikan sesuai amanat Undang-undang No.1 Tahun 1970. Standar teknik perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan pemeriksaan/pengujian instalasi listrik, adalah mengikuti perkembangan penerbitan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), edisi terakhir dari  PUIL yaitu tahun 2000 ditetapkan dengan Kepmenakertrans No. Kep 75/Men/2002. PUIL berdiri sendiri atau bersifat netral, sebagai panduan yang tidak mengikat secara hokum. Biasanya standar digunakan sebagai rujukan dalam suatu kontrak kerja, antara kontraktor/instalatir dengan pemberi kerja. Oleh karena itu PUIL telah ditetapkan dan diberlakukan secara utuh dengan Peraturan dan Keputusan Menteri, maka semua persyaratan teknis maupun administratif, menjadi bersifat wajib. Didalam PUIL juga memuat persyaratan khusus instalasi listrik untuk lift dan instalasi proteksi bahaya sambaran petir, yang kemudian diatur secara lebih teknis melalui peraturan;
    1. Permenaker No. Per 02/Men/1989, mengenai persyaratan instalasi penyalur petir
    2. Permenaker No. Per 03/Men.1999, mengatur persyaratan Lift
    3. Kepmenaker No Kep 407/M/BW/1999, mengatur lebih lanjut tentang kompetensi teknisi lift
    4. Keputusan Dirjen Binawas No Kep 311/BW/2002, mengatur lebih lanjut mengenai sertifikasi Kompetensi K3 bagi teknisi listrik

D. Ruang Lingkup Pengawasan K3 Listrik
1.    Ruang lingkup obyek pengawasan tersirat dalam Bab II pasal 2 ayat (2) huruf q UU 1/70, yaitu tertulis; Di setiap tempat dimana dibangkitkan, diubah, dikumpulkan dan disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air. Dari ketentuan tersebut, ruang lingkup K3

listrik adalah mulai dari pembangkitan jaringan transmisi Tegangan Ekstra Tinggi (TET), Tegangan Tinggi (TT), Tegangan Menengah ( TM ) dan jaringan distribusi Tegangan Rendah (TR) sampai pada tingkat distribusi.
2.    Undang-undang No1 Tahun 1970, pasal 3 ayat (1) huruf q, tertulis; Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat K3 untuk mencegah terkena aliran listrik berbahaya
3.    Menurut PUIL 2000, listrik yang berbahaya adalah listrik yang memiliki tegangan lebih dari 25 Volt di tempat lembab atau 50 Volt ditempat normal.
4.    Ruang lingkup obyek pengawasan system proteksi petir sesuai Permenaker No. Per-02/Men/1989, hanya mengatur sambaran petir langsung

E. Potensi Bahaya Listrik
Arus listrik antara 15 – 30 mA dapat mengakibatkan kematian, karena sudah tidak mungkin melepaskan pegangan. Pengaruh lain dalam tubuh manusia adalah panas yang timbul dan pengaruh elektrokimia. Akibat sentuh langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan kerugian, antara lain;
1.    Kecelakaan Manusia
Arus listrik antara 15 – 30 mA dapat mengakibatkan kematian, tetapi tergantung dari tahanan dari kulit manusia antara kulit kering dan kulit basah akibat keringat.
2.    Kerusakan instalasi serta perlengkapannya
Kabel terbakar, panel terbakar, kerusakan isolasi, kerusakan peralatan dan terjadinya kebakaran bangunan


  1. Kerugian materi, terhentinya proses produksi dan mengurangi kenyamanan.
Pada dasarnya, bahaya listrik terhadap manusia disebabkan oleh;
  1. Bahaya sentuh langsung adalah sentuh langsung pada bagian aktif perlengkapan atau instalasi listrik. Bahaya sentuh langsung dapat diatasi dengan cara;
a.    Proteksi dengan isloasi bagian aktif
b.    Proteksi dengan penghalang atau selungkup
c.    Proteksi dengan rintangan
d.    Proteksi dengan penempatan di luar jangkauan
e.    Proteksi tambahan dengan Gawai Pengaman Arus Sisa (GPAS)
  1. Bahaya sentuh tidak langsung adalah sentuh tidak langsung pada BKT perlengkapan atau instalasi listrik yang menjadi bertegangan akibat kegagalan isolasi. BKT perlengkapan atau instalasi listrik adalah bagian konduktif yang tidak merupakan bagian sirkuit listriknya yang dalam kondisi normal tidak bertegangan, tetapi menjadi bertegangan. Kegagalan isolasi dapat dicegah dengan cara;
a.    Perlengkapan listrik harus dirancang dan dibuat dengan baik
b.    Bagian aktif harus diisolasi dengan bahan yang tepat
c.    Instalasi listrik harus dipasang dengan baik
Sedangkan proteksi dari sentuh tidak langsung (dalam kondisi gangguan) dapat dengan cara;
a.    Proteksi dengan pemutusan suplai secara otomatis
-       Pemasangan gawai proteksi yang secara otomatis memutus suplai ke sirkuit

-       Pembumian
-       Sistem Pembumian Pengaman
-       Membumikan titik netral system listrik di sumbernya
-       Membumikan BKT perlengkapan dan BKT Instalasi listrik
b.    Proteksi dengan penggunaan perlengkapan kelas II atau dengan isolasi ekivalen
-       Perlengkapan kelas O
Perlengkapan proteksinya dari kejut listrik mengandalkan isolasi dasar.
-       Perlengkapan kelas I
Perlengkapan proteksi kejut listrik tidak hanya mengandalkan isolasi dasar tetapi juga mencakup tindakan pencegahan keselamatan tambahan
-       Perlengkapan kelas II
Seperti halnya kelas I tetpai diperkuat ganda dan harus dilengkapi dengan perlengkapan listrik yang mempunyai isolasi ganda atau diperkuat (perlengkapan kelas II) dan rakitan perlengkapan listrik buatan pabrik yang mempunyai isolasi total dengan lambing ® (IEC 439)
-       Perlengkapan kelas III
Perlengkapan yang proteksi kejut listriknya mengandalkan pada suplai tegangan ekstra renda (SELV) dan tegangan yang lebih tinggi dari SELV tidak dibangkitkan.
c.    Proteksi dengan lokasi tidak konduktif
d.    Proteksi dengan ikatan penyama potensial local bebas bumi
e.    Proteksi dengan separasi listrik

F. Sistem Pengamanan Listrik
1. Prinsip pengamanan instalasi listrik;
a.    Pengaman kejut listrik baik langsung maupun tidak langsung, pada prinsipnya;
-   Mencegah mengalirnya arus listrik melalui tubuh manusia
-   Membatasi nilai arus listrik dibawah arus kejut
-   Memutuskan arus listrik pada saat terjadi gangguan
b.    Pengamanan terhadap bahaya kebakaran (efek thermal)
c.    Pengamanan terhadap induksi medan magnit dan medan listrik
  1. Sistem pengamanan instalasi listrik;
    1. Sistem Isolasi;
-   Isolasi bagian aktif dengan isolator
-   Memberi penghalang atau selungkup
-   Memasang rintangan
-   Memberi jarak aman atau diluar jangkauan
    1. Sistem isolasi lantai kerja dan dinding
    2. Sistem pembumian pengaman (PP) atau system (TT)
    3. Sistem hantaran pengaman (HP)
    4. Sistem pembumian netral pengaman (PNP) atau (TN)
    5. Pengamanan terhadap bahaya kebakaran (Efek Thermal)
    6. Pengamanan efk busur listrik

G.   Ketentuan Sistem Distribusi Listrik untuk Peralatan dan Ruangan Khusus
1.    Distribusi suplai daya listrik untuk lift dan proteksi kebakaran


      Lift, motor pompa hydrant, springkler atau system pengaman lainnya harus tetap mendapat supali listrik meskipun suplai power utama terganggu.
2.    Distribusi suplai daya listrik di rumah sakit
-       Kelompok 1        : Instalasi untuk utilitas bangunan
-       Kelompok 1E  : Instalasi untuk instalasi medik yang berhubungan langsung dengan pasien dan harus mendapatkan catu daya pengganti khusus (CDPK) dalam waktu 10 detik apabila terputus
-       Kelompok 2E     :  Instalasi untuk instalasi medik yang berhubungan langsung dengan pasien dan harus langsung mendapatkan catu daya pengganti khusus (CDPK) apabila terputus

H. Bahaya Sambaran Petir
Petir adalah pelepasan muatan listrik dari awan kea wan atau dari awan ke bumi dengan sasaran adalah objek paling tinggi. Besarnya arus petir adalah berkisar 5000 – 10.000 Ampere dan panas mencapai 30.000o C, sehingga dampak yang terjadi pada objek yang tersambar petir adalah kerusakan mekanis, terbakar atau kerusakan karena fluktuasi arus dan tegangan petir.
Bahaya terbesar bagi manusia dan binatang serta objek lainnya kebanyakan ditimbulkan oleh sambaran kilat tidak langsung;
1.    Kilat yang menyambar gedung atau pohon dapat mengambil jalan parallel melalui orang yang berdiri dekat dengan objek yang disambar.
2.    Kuat medan listrik dari sambaran kilat yang dekat dengan seseorang dapat

menginduksikan arus di dalam badannya yang dapat menyebabkan kematiannya
3.    Kilat yang sedang berhubungan dengan tanah dapat menimbulkan gradient potensial pada seluruh permukaan tanah disekitarnya dengan arah melalui titik sambaran.

I. Sistem Proteksi Bahaya Petir
1.    Sistem proteksi eksternal adalah system proteksi terhadap sambaran langsung dengan cara memasang konduktor dibagian atas obyek yang dilindungi disebut dengan instalasi penyalur petir. antara lain;
-       Elektroda penerima harus dibuat runcing dengan ketinggian dan jarak tertentu sehingga masing-masing elektroda penerima melindungi bangunan dengan sudut perlindungan 112o
-       Hantaran penurunan dan elektroda pembumian minimal 2 buah pada setiap bangunan dan harus dipasang sejauh mungkin dari pintu bangunan
-       Resistansi pembumian minimal 5 ohm, jika dari hasil tes tidak memenuhi syarat maka dapat menimbulkan bahaya, yang disebut tegangan langkah
Sistem instalasi proteksi petir dapat memanfaatkan kolom-kolom gedung bertingkat tinggi. Sedangkan pembumiannya menggunakan tiang pancang pada kolom-kolom tersebut.
3.    Sistem proteksi internal adalah system proteksi terhadap sambaran petir secara tidak langsung, misalnya imbas melalui grounding listrik. Prinsipnya adalah memotong arus dan menyamakan tegangan dengan memasang


arrester. Pemasangan arrester pada saluran udara dilaksanakan sebagai berikut;
-       Arrester dipasang pada titik percabangan dan pada ujung-ujung saluran yang panjang, baik saluran utama atau saluran cabang.
-       Pada jaringan dengan system TN
-       Pada jaringan dengan system TT
Penempatan arrester pada instalasi konsumen dilaksanakan sebagai berikut;
-       Pada titik masuk rumah
-       Sistem TN, TT
-       Sistem Informasi

J. Pengawasan Instalasi Listrik
Pola pengawasan sesuai dengan pasal 4 Undang-undang No.1 Tahun 1970. Gambar rencana instalasi listrik harus mendapatkan persetujuan sebelum dipasang sesuai dengan PUIL 2000.
Pengendalian K3 Lift, sebagai dasar pertimbangan adalah pertimbangan teknis penetapan Peraturan K3 Lift (Menteri Tenaga Kerja No.Per 03/Men/1999) adalah bahwa pesawat lift dinilai mempunyai potensi bahaya tinggi, terutama pasal 25, pasal 24 ayat (1),(2), (3), pasal 24 ayat (4).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar