MATERI V
PENGAWASAN
K3 LISTRIK
A.
Latar Belakang
Listrik adalah salah
satu bentuk sumber daya atau energi potensial yang banyak memberikan manfaat,
ideal, praktis dan dapat dimanfaatkan sebagai tenaga penggerak mekanik,
pemanas, pencahayaan, dll. Disisi lain listrik dapat menimbulkan bahaya atau
bencana yang merugikan baik manusia, harta benda/materi, apabila pemanfaatan
tidak mengikuti kaidah-kaidah teknik kelistrikan, oleh karena itu setiap
peralatan dan pesawat yang digerakkan listrik diperlukan pengamanan yang
memadai guna
melindungi peralatan
itu sendiri dan bagi operatornya.
B.
Pengertian - Pengertian
1.
Instalasi
listrik adalah jaringan yang tersusun secara terkoordinasi mulai dari sumber
pembangkit atau titik sambungan suplai daya listrik sampai titik beban akhir
sesuai maksud dan tujuan penggunaanya
2.
Besaran
listrik, yang harus dipahami, adalah;
a.
Tegangan
(Volt), diklasifikasikan;
-
Tegangan
Ekstra Tinggi (TET) >
-
Tegangan
Tinggi (TT) > 35 KV
-
Tegangan
Menengah (TM) > 1 KV – 35 KV
-
Tegangan
Rendah (TR) < 1000
Volt –
-
Tegangan
Ekstra Rendah < 50 Volt
b.
Arus
(Ampere)
c.
Frekuensi
(Hertz)
d.
Daya
(Watt)
e.
Resistansi
(Ohm)
Tegangan domestic
adalah suplai kepada pelanggan 220/230 Volt, yang artinya adalah nilai tegangan
antara pase dengan netral 220 Volt dan antara pase dengan pase 380 Volt.
Suplai daya
pelanggan, setiap suplai kepada pelanggan dicatu dengan jumlah daya tertentu
dengan dipasang pembatas arus (Circuit Breaker) yang tidak dapat dilampaui.
3.
Bahaya
sentuhan listrik adalah sentuhan yang dapat membahayakan manusia. Nilai
tegangan
dan arus listrik yang
dapat mengakibatkan kematian adalah sebagai berikut;
-
t
(detik) 1,0 0,8 0,6 0,4 0,3 0,2
-
E
(Volt) 90 100 110 125 140 200
-
I
(mA) 180 200 250 280 330 400
4.
Bahaya
sentuh langsung adalah menyentuh pada bagian konduktif yang secara normal
bertegangan
5.
Bahaya
sentuh tidak langsung adalah menyentuh bagian konduktor yang secara normal
tidak bertegangan dan menjadi bertegangan karena kebocoran isolasi.
6.
Bahaya
sambaran petir adalah bahaya pada manusia dan objek lainnya karena dilalui oleh
arus petir baik langsung maupun tidak langsung.
7.
Pengawasan
K3 Listrik, Lift dan sistem proteksi petir adalah pengawasan pelaksanaan
syarat-syarat K3 baik secara adiministratif maupun teknik sesuai peraturan dan
standar yang berlaku, untuk menjamin kehandalan dan keamanan operasi instalasi
dan peralatan listrik, termasuk lift dan proteksi bahaya petir.
C. Dasar Hukum
Listrik selain
bermanfaat juga mengandung bahaya yang harus dikendalikan sesuai amanat
Undang-undang No.1 Tahun 1970. Standar teknik perencanaan, pemasangan,
pengoperasian, pemeliharaan dan pemeriksaan/pengujian instalasi listrik, adalah
mengikuti perkembangan penerbitan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL),
edisi terakhir dari PUIL yaitu tahun
2000 ditetapkan dengan Kepmenakertrans No. Kep 75/Men/2002. PUIL berdiri
sendiri atau bersifat netral, sebagai panduan yang tidak mengikat secara hokum.
Biasanya standar digunakan sebagai rujukan dalam suatu kontrak kerja, antara
kontraktor/instalatir dengan pemberi kerja. Oleh karena itu PUIL telah
ditetapkan dan diberlakukan secara utuh dengan Peraturan dan Keputusan Menteri,
maka semua persyaratan teknis maupun administratif, menjadi bersifat wajib.
Didalam PUIL juga memuat persyaratan khusus instalasi listrik untuk lift dan
instalasi proteksi bahaya sambaran petir, yang kemudian diatur secara lebih
teknis melalui peraturan;
- Permenaker
No. Per 02/Men/1989, mengenai persyaratan instalasi penyalur petir
- Permenaker
No. Per 03/Men.1999, mengatur persyaratan Lift
- Kepmenaker
No Kep 407/M/BW/1999, mengatur lebih lanjut tentang kompetensi teknisi
lift
- Keputusan
Dirjen Binawas No Kep 311/BW/2002, mengatur lebih lanjut mengenai
sertifikasi Kompetensi K3 bagi teknisi listrik
D.
Ruang Lingkup Pengawasan K3 Listrik
1.
Ruang
lingkup obyek pengawasan tersirat dalam Bab II pasal 2 ayat (2) huruf q UU
1/70, yaitu tertulis; Di setiap tempat dimana dibangkitkan, diubah, dikumpulkan
dan disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air.
Dari ketentuan tersebut, ruang lingkup K3
listrik adalah mulai
dari pembangkitan jaringan transmisi Tegangan Ekstra Tinggi (TET), Tegangan
Tinggi (TT), Tegangan Menengah ( TM ) dan jaringan distribusi Tegangan Rendah
(TR) sampai pada tingkat distribusi.
2.
Undang-undang
No1 Tahun 1970, pasal 3 ayat (1) huruf q, tertulis; Dengan peraturan
perundangan ditetapkan syarat-syarat K3 untuk mencegah terkena aliran listrik
berbahaya
3.
Menurut
PUIL 2000, listrik yang berbahaya adalah listrik yang memiliki tegangan lebih
dari 25 Volt di tempat lembab atau 50 Volt ditempat normal.
4.
Ruang
lingkup obyek pengawasan system proteksi petir sesuai Permenaker No.
Per-02/Men/1989, hanya mengatur sambaran petir langsung
E.
Potensi Bahaya Listrik
Arus listrik antara
15 – 30 mA dapat mengakibatkan kematian, karena sudah tidak mungkin melepaskan
pegangan. Pengaruh lain dalam tubuh manusia adalah panas yang timbul dan
pengaruh elektrokimia. Akibat sentuh langsung maupun tidak langsung dapat
menimbulkan kerugian, antara lain;
1.
Kecelakaan
Manusia
Arus listrik antara
15 – 30 mA dapat mengakibatkan kematian, tetapi tergantung dari tahanan dari
kulit manusia antara kulit kering dan kulit basah akibat keringat.
2.
Kerusakan
instalasi serta perlengkapannya
Kabel terbakar, panel
terbakar, kerusakan isolasi, kerusakan peralatan dan terjadinya kebakaran
bangunan
- Kerugian
materi, terhentinya proses produksi dan mengurangi kenyamanan.
Pada dasarnya, bahaya
listrik terhadap manusia disebabkan oleh;
- Bahaya
sentuh langsung adalah sentuh langsung pada bagian aktif perlengkapan atau
instalasi listrik. Bahaya sentuh langsung dapat diatasi dengan cara;
a.
Proteksi
dengan isloasi bagian aktif
b.
Proteksi
dengan penghalang atau selungkup
c.
Proteksi
dengan rintangan
d.
Proteksi
dengan penempatan di luar jangkauan
e.
Proteksi
tambahan dengan Gawai Pengaman Arus Sisa (GPAS)
- Bahaya
sentuh tidak langsung adalah sentuh tidak langsung pada BKT perlengkapan
atau instalasi listrik yang menjadi bertegangan akibat kegagalan isolasi.
BKT perlengkapan atau instalasi listrik adalah bagian konduktif yang tidak
merupakan bagian sirkuit listriknya yang dalam kondisi normal tidak
bertegangan, tetapi menjadi bertegangan. Kegagalan isolasi dapat dicegah
dengan cara;
a.
Perlengkapan
listrik harus dirancang dan dibuat dengan baik
b.
Bagian
aktif harus diisolasi dengan bahan yang tepat
c.
Instalasi
listrik harus dipasang dengan baik
Sedangkan proteksi
dari sentuh tidak langsung (dalam kondisi gangguan) dapat dengan cara;
a.
Proteksi
dengan pemutusan suplai secara otomatis
-
Pemasangan
gawai proteksi yang secara otomatis memutus suplai ke sirkuit
-
Pembumian
-
Sistem
Pembumian Pengaman
-
Membumikan
titik netral system listrik di sumbernya
-
Membumikan
BKT perlengkapan dan BKT Instalasi listrik
b.
Proteksi
dengan penggunaan perlengkapan kelas II atau dengan isolasi ekivalen
-
Perlengkapan
kelas O
Perlengkapan
proteksinya dari kejut listrik mengandalkan isolasi dasar.
-
Perlengkapan
kelas I
Perlengkapan proteksi
kejut listrik tidak hanya mengandalkan isolasi dasar tetapi juga mencakup
tindakan pencegahan keselamatan tambahan
-
Perlengkapan
kelas II
Seperti halnya kelas
I tetpai diperkuat ganda dan harus dilengkapi dengan perlengkapan listrik yang
mempunyai isolasi ganda atau diperkuat (perlengkapan kelas II) dan rakitan
perlengkapan listrik buatan pabrik yang mempunyai isolasi total dengan lambing
® (IEC 439)
-
Perlengkapan
kelas III
Perlengkapan yang
proteksi kejut listriknya mengandalkan pada suplai tegangan ekstra renda (SELV)
dan tegangan yang lebih tinggi dari SELV tidak dibangkitkan.
c.
Proteksi
dengan lokasi tidak konduktif
d.
Proteksi
dengan ikatan penyama potensial local bebas bumi
e.
Proteksi
dengan separasi listrik
F.
Sistem Pengamanan Listrik
1. Prinsip pengamanan
instalasi listrik;
a.
Pengaman
kejut listrik baik langsung maupun tidak langsung, pada prinsipnya;
-
Mencegah
mengalirnya arus listrik melalui tubuh manusia
-
Membatasi
nilai arus listrik dibawah arus kejut
-
Memutuskan
arus listrik pada saat terjadi gangguan
b.
Pengamanan
terhadap bahaya kebakaran (efek thermal)
c.
Pengamanan
terhadap induksi medan magnit dan medan listrik
- Sistem
pengamanan instalasi listrik;
- Sistem
Isolasi;
-
Isolasi
bagian aktif dengan isolator
-
Memberi
penghalang atau selungkup
-
Memasang
rintangan
-
Memberi
jarak aman atau diluar jangkauan
- Sistem
isolasi lantai kerja dan dinding
- Sistem
pembumian pengaman (PP) atau system (TT)
- Sistem
hantaran pengaman (HP)
- Sistem
pembumian netral pengaman (PNP) atau (TN)
- Pengamanan
terhadap bahaya kebakaran (Efek Thermal)
- Pengamanan
efk busur listrik
G. Ketentuan Sistem Distribusi Listrik untuk Peralatan dan
Ruangan Khusus
1.
Distribusi
suplai daya listrik untuk lift dan proteksi kebakaran
Lift, motor pompa hydrant, springkler atau
system pengaman lainnya harus tetap mendapat supali listrik meskipun suplai
power utama terganggu.
2.
Distribusi
suplai daya listrik di rumah sakit
-
Kelompok
1 : Instalasi untuk utilitas
bangunan
-
Kelompok
1E : Instalasi untuk instalasi medik
yang berhubungan langsung dengan pasien dan harus mendapatkan catu daya
pengganti khusus (CDPK) dalam waktu 10 detik apabila terputus
-
Kelompok
2E :
Instalasi untuk instalasi medik yang berhubungan langsung dengan pasien
dan harus langsung mendapatkan catu daya pengganti khusus (CDPK) apabila
terputus
H.
Bahaya Sambaran Petir
Petir adalah pelepasan
muatan listrik dari awan kea wan atau dari awan ke bumi dengan sasaran adalah
objek paling tinggi. Besarnya arus petir adalah berkisar 5000 – 10.000 Ampere
dan panas mencapai 30.000o C, sehingga dampak yang terjadi pada
objek yang tersambar petir adalah kerusakan mekanis, terbakar atau kerusakan
karena fluktuasi arus dan tegangan petir.
Bahaya terbesar bagi
manusia dan binatang serta objek lainnya kebanyakan ditimbulkan oleh sambaran
kilat tidak langsung;
1.
Kilat
yang menyambar gedung atau pohon dapat mengambil jalan parallel melalui orang
yang berdiri dekat dengan objek yang disambar.
2.
Kuat
medan listrik dari sambaran kilat yang dekat dengan seseorang dapat
menginduksikan arus
di dalam badannya yang dapat menyebabkan kematiannya
3.
Kilat
yang sedang berhubungan dengan tanah dapat menimbulkan gradient potensial pada
seluruh permukaan tanah disekitarnya dengan arah melalui titik sambaran.
I.
Sistem Proteksi Bahaya Petir
1.
Sistem
proteksi eksternal adalah system proteksi terhadap sambaran langsung dengan cara
memasang konduktor dibagian atas obyek yang dilindungi disebut dengan instalasi
penyalur petir. antara lain;
-
Elektroda
penerima harus dibuat runcing dengan ketinggian dan jarak tertentu sehingga
masing-masing elektroda penerima melindungi bangunan dengan sudut perlindungan
112o
-
Hantaran
penurunan dan elektroda pembumian minimal 2 buah pada setiap bangunan dan harus
dipasang sejauh mungkin dari pintu bangunan
-
Resistansi
pembumian minimal 5 ohm, jika dari hasil tes tidak memenuhi syarat maka dapat
menimbulkan bahaya, yang disebut tegangan langkah
Sistem instalasi
proteksi petir dapat memanfaatkan kolom-kolom gedung bertingkat tinggi.
Sedangkan pembumiannya menggunakan tiang pancang pada kolom-kolom tersebut.
3.
Sistem
proteksi internal adalah system proteksi terhadap sambaran petir secara tidak
langsung, misalnya imbas melalui grounding listrik. Prinsipnya adalah memotong
arus dan menyamakan tegangan dengan memasang
arrester. Pemasangan
arrester pada saluran udara dilaksanakan sebagai berikut;
-
Arrester
dipasang pada titik percabangan dan pada ujung-ujung saluran yang panjang, baik
saluran utama atau saluran cabang.
-
Pada
jaringan dengan system TN
-
Pada
jaringan dengan system TT
Penempatan arrester
pada instalasi konsumen dilaksanakan sebagai berikut;
-
Pada
titik masuk rumah
-
Sistem
TN, TT
-
Sistem
Informasi
J.
Pengawasan Instalasi Listrik
Pola pengawasan
sesuai dengan pasal 4 Undang-undang No.1 Tahun 1970. Gambar rencana instalasi
listrik harus mendapatkan persetujuan sebelum dipasang sesuai dengan PUIL 2000.
Pengendalian K3 Lift,
sebagai dasar pertimbangan adalah pertimbangan teknis penetapan Peraturan K3
Lift (Menteri Tenaga Kerja No.Per 03/Men/1999) adalah bahwa pesawat lift
dinilai mempunyai potensi bahaya tinggi, terutama pasal 25, pasal 24 ayat
(1),(2), (3), pasal 24 ayat (4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar