Sabtu, 28 Oktober 2017

PENGAWASAN K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN

MATERI VII
PENGAWASAN K3 PENANGGULANGAN
KEBAKARAN

A.       Latar belakang
Kebakaran adalah api yang tidak dikehendaki dan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Dari

data Pusat Laboratorium Fisika Forensik Mabes Polri tahun 1990 – 2001, menunjukkan adalah bahwa 20 % dari kejadian kebakaran berakibat habis total dan kemungkinan terjadi di tempat kerja adalah yang terbesar, selain itu fakta lapangan yang dapat dijadikan sebagai referensi bahwa ada dua factor penyebab yang menonjol, yaitu; Api terbuka dan Listrik.

B.       Dasar Hukum Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran
Ketentuan pokok yang berkaitan dengan dengan K3 penanggulangan kebakaran adalah Undang-undang No.1 Tahun 1970. Beberapa hal yang mendasar adalah sebagai berikut;
1.    Tujuan K3 pada umumnya termasuk masalah penanggulangan kebakaran
2.    Syarat-syarat K3 penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b,d,q dalam undang-undang No.1 tahun 1970, mencegah
3.    Pasal 9 ayat (3), mengatur kewajiban pengurus menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran.




C.       Pengertian Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran
Pengawasan dapat diartikan  sebagai suatu aktifitas untuk menilai kesesuaian persyaratan yang telah ditentukan, dalam hal ini persyaratan K3 penanggulangan kebakaran. Asas pengawasan K3 dasarnya adalah pembinaan, sebagaimana Undang-undang no.1 tahun 1970 pasal 4. Undang-undang no.14 tahun 1969, pembinaan mencakup; pembentukan, penerapan, pengawasan.

Mencegah kebakaran adalah segala upaya untuk menghindarkan terjadinya kebakaran. Resiko kebakaran adalah perkiraan tingkat keparahan apabila terjadi kebakaran, terdapat 3 faktor;
1.    Tingkat kemudahan terbakarnya (Flammability)
2.    Jumlah dan kondisi bahan yang mudah terbakar tersebut
3.    Tingkat paparan dan besaran nilai objek yang terancam
Penyebaran panas dapat melalui radiasi, konveksi dan konduksi. Biasanya suatu kebakaran akan meninggalkan sisa asap yang mengandung karbon dioksida (CO2) dan uap air (H2O) dan menjadi pembunuh utama.

D.       Ruang Lingkup Pengawasan K3
         Penanggulangan Kebakaran
1.    Identifikasi potensi bahaya (Fire hazard identification)
Identifikasi terhadap sumber-sumber potensi bahaya kebakaran.
2.    Analisa Resiko (Fire risk assessment)
Pembobotan terhadap tingkat resiko dari potensi bahaya yang telah diidentifikasi
3.    Sarana proteksi kebakaran aktif
Yaitu alat atau instalasi yang disiapkan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran, missal; detector, springkler, hydrant dll
4.    Sarana proteksi kebakaran pasif
Yaitu berupa alat, sarana atau metode pengendalian penyebaran kebakaran, missal dengan pemilihan bahan-bahan bangunan yang tahan api.

E.        Fenomena Kebakaran

Gejala pada setiap tahapan mula awal terjadinya penyalaan sampai kebakaran padam, meliputi;
a.    Source energy
b.    Initiation
c.    Growth
d.    Flashover
e.    Steady/full development fire
f.     Decay
1.    Teori dan anatomi api
a.    Teori api adalah suatu fenomena yang dapat diamati gejalanya, yaitu adanya cahaya dan panas dari suatu bahan yang sedang terbakar.
b.    Teori segitiga api, Unsur pokok terjadinya api pada teori klasik adalah segitiga api (triangle of fire), bahwa harus ada ketiga unsur untuk terjadinya api, yaitu; oksigen, panas, bahan bakar, jadi dengan teori ini apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak akan timbul nyala api.
c.    Teori piramida bidang empat, seperti halnya segitiga api tetapi ada 1 unsur tambahan yaitu, reaksi kimia dari proses pembakaran, dan reaksi tersebut adalah reaksi rantai panjang (Tetrahedrone of fire)
2.    Prinsip teknik memadamkan api
Terdapat tiga (3) pemahaman penting;
-       Pemahaman pertama; berdasarkan teori segitiga api ada 3 elemen pokok, yaitu; bahan bakar, oksigen, dan panas
-       Pemahaman kedua; dari ketiga elemen dalam segitiga api, adanya besaran fisika,
yaitu; Flash point, flammable range, fire point, Ignition point
-       Pemahaman ketiga; pada teori tetrahedrone of fire ada elemen ke empat yaitu reaksi kimia/radikal bebas yang mempunyai peranan besar dalam proses berlangsung api
Dari pemahaman teori tersebut diatas, teknik memadamkan api dapat dilakukan dengan cara;
-       Prinsip mendinginkan (cooling), missal; menyemprotkan air
-       Prinsip menutup bahan yang terbakar (Starvation), mis;menutup dengan busa
-       Prinsip mengurangi oksigen (Dilution), missal menyemprot gas CO2.
-       Prinsip memutus rantai reaksi dengan media kimia.
3.    Klasifikasi Kebakaran
Klasifikasi kebakaran di Indonesia mengacu pada standar NFPA, yang dimuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kelas tersebut adalah;
Kelas A         : Bahan padat kecuali logam, seperti; kayu,kertas dl
Kelas B         : Bahan cair dan gas, mis; bensin, solar, kimia
Kelas C        : Peralatan listrik yang bertegangan
Kelas D        : Bahan logam, mis; magnesium, alumunium.
4.    Jenis-jenis media pemadam kebakaran
Dewasa ini pemadam jenis halon sudah dilarang karena mempunyai efek terhadap kesehatan manusia. Pada dasarnya semua  media pemadam kebakaran harus mempunyai kinerja tinggi dan cepat terhadap usaha pemadaman kebakaran. Jenis media yang lazim digunakan, antara lain; busa, bubuk kimia kering, air, gas CO2.

F.        Sistem Proteksi Kebakaran
1.    Konsep system proteksi kebakaran
-       Sarana proteksi aktif
-       Sarana proteksi pasif
-       Fire safety manajemen
2.    Sistem deteksi dan alarm kebakaran dapat berupa detector dan alarm
3.    Alat pemadam api ringan (APAR)
Direncanakan untuk memadamkan api pada awal terjadinya kebakaran. Syarat jenis media pemadam, penempatan dan kelas kebakaran maupun berat minimum harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan.
4.    Hidrant
Adalah instalasi pemadam kebakaran yang dipasang permanent berupa jaringan pipa berisi air bertekanan terus menerus dan siap digunakan. Komponen utamanya adalah;
-       Persediaan air yang cukup
-       Sistem pompa yang handal
-       Sambungan untuk mensuplai air dari mobil kebakaran
-       Jaringan pipa yang cukup
-       Slang dan noozle yang cukup
Perencanaan instalasi hydrant harus memenuhi ketentuan-ketentuan standar yang
5.    Springkler
Adalah instalasi pemadam kebakaran yang dipasang secara permanent untuk melindungi bangunan dari bahaya kebakaran yang bekerja secara otomatis memancarkan air melalui kepala sprinkler yang akan pecah gelas kacanya pada suhu tertentu. Komponen utama sprinkler adalah;
-       Persediaan air
-       Pompa
-       Siamese connection
-       Jaringan pipa
-       Kepala sprinkler
6.    Sarana Evakuasi
Evakuasi adalah usaha menyelamatkan diri sendiri dari tempat berbahaya menuju tempat aman. Sarana evakuasi adalah sarana dalam bentuk konstruksi untuk digunakan untuk evakuasi
7.    Kompartemensi, melakukan pengendalian kebakaran melalui tata ruang suatu bangunan
8.    Sistem pengendalian asap dan panas
Asap dan panas pada saat kebakaran adalah merupakan produk yang sangat membahayakan bagi manusia, oleh karena itu perlu diperhitungkan pengendalian asap dan panas dengan pembuatan jalur atau cerobong tegak.
9.    Pressurized fan
Digunakan untuk meemcah konsentrasi gas dan uap yang terbakar berada dibawah flammable range, sehingga terhindar dari resiko penyalaan
10.  Tempat penimbunan bahan cair atau gas mudah terbakar.
Tempat penimbunan harus diletakkan diluar bangunan dengan jarak tertentu dari bangunan lainnya. Persediaan bahan bakar cadangan dalam ruangan harus dibatasi maksimal 20 liter dengan tempat yang tidak mudah terbakar.

G.       Manajemen Penanggulangan Kebakaran
Konsep manajemen penanggulangan kebakaran;
a.    Pre Fire Control
-       Identifikasi potensi bahaya kebakaran
-       Identifikasi tingkat ancaman bahaya kebakaran
-       Identifikasi scenario
-       Perencanaan tanggap darurat
-       Perencanaan system proteksi kebakaran
-       Pelatihan
a.    In Case Fire Control
-       Deteksi alarm
-       Padamkan
-       Lokalisir
-       Evakuasi
-       Rescue
-       Amankan
b.    Post Fire Control
Setiap terjadi kebakaran baik besar maupun kecil, termasuk hampir terbakar harus dilakukan langkah; Investigasi, analisis, rekomendasi, rehabilitasi
Penerapan manajemen K3, mencakup 3 pendekatan;
-       Pendekatan hukum
-       Pendekatan ekonomi
-       Pendekatan kemanusiaan

H.       Sistem Tanggap Darurat
Keadaan darurat adalah situasi/kondisi/kejadian yang tidak normal, cirinya adalah;
1.    Terjadi tiba-tiba
2.    Mengganggu kegiatan
3.    Perlu segera ditanggulangi
Jenis-jenis keadaan darurat;
1.      Natural hazard (Bencana alamiah);
-       Banjir
-       Kekeringan
-       Angin Topan
-       Gempa
-       Petir
2.    Technological Hazard (Kegagalan teknis)
-       Pemadaman listrik
-       Bendungan jebol
-       Kebocoran Nuklir
-       Peristiwa kebakaran/peledakan
-       Kecelakaan kerja/lalu lintas
-       Perang
-       dll
Keadaan darurat kebakaran, bahwa jika terjadi dalam suatu bangunan, maka seluruh komponen dalam bangunan tersebut akan terlibat, termasuk manusia, Semua orang akan merasa terancam dan ingin menyelamatkan diri masing-masing. Ada kalanya yang sudah keluar dan di tempat aman akan masuk kembali karena suatu alas an. Terlebih jika ada orang diluar penghuni bangunan tersebut akan lebih panic lagi.
Mengatasi situasi panic dapat dilakukan dengan latihan secara teratur. Dalam pelaksanaan harus ada scenario baku dan diulang-ulang. Sistem tanggap darurat penanggulangan kebakaran tertuang dalam buku panduan yang berisikan siapa

berbuat apa dan dikerjakan oleh tim yang melibatkan semua unsur manajemen.
Tahapan perencanaan keadaan darurat, sbb;
1.    Identifikasi bahaya dan penaksiran resiko
2.    Penakaran sumber daya yang dimiliki
3.    Tinjau ulang rencana yang telah ada
4.    Tentukan tujuan dan lingkup
5.    Pilih tipe perencanaan yang akan dibuat
6.    Tentukan tugas-tugas dan tanggung jawab
7.    Tentukan konsep operasi
8.    Tulis dan perbaiki

I.          Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
Instruksi Kepmenaker No. Inst 11/M/BW/1997, memuat perintah kepada jajaran pengawasan K3 penanggulangan kebakaran dengan dilengkapi petunjuk teknis dan formulir contoh bentuk surat laporan pemeriksaan pengujian serta bentuk pengesahannya.
Kegiatan secara teknis hanya dapat dilakukan oleh pegawai pengawas spesialis, namun semua pegawai pengawas minimal mengetahui prosedur secara administratifnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar