MATERI
VIII
PENGAWASAN
K3 MEKANIK
A. Latar belakang
Seiring perkembangan
industri maka penggunaan peralatan mekanik semakin meningkat, disatu sisi
akibat penggunaan peralatan mekanik, maka potensi bahaya juga akan lebih meningkat
terutama didasarkan pada kenyataan dilapangan bahwa banyak peralatan yang tidak layak
dioperasikan. Guna mencegah dan menanggulangi terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja yang disebabkan karena penggunaan peralatan mekanik, maka
diperlukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan K3 mekanik.
B. Pengertian Pengawasan K3 Mekanik
Adalah K3 mekanik
adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan semua tindakan yang dilakukan oleh
pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
terhadap obyek pengawasan K3 mekanik ditempat kerja.
1. Pesawat Tenaga dan Produksi
a. Penggerak mula
- Mesin
kalor, yaitu mesin yang menggunakan energi termal untuk melakukan kerja mekanik
b. Turbin
Adalah mesin
penggerak, dimana energi fluida kerja dipergunakan langsung untuk memutar roda
turbin dan biasa dibedakan 3 macam;
-
Turbin
air
-
Turbin
uap
-
Turbin
gas
c.
Perlengkapan
Transmisi Tenaga Mekanik
Pemindahan daya dan
putaran mesin baik putarannya berlawanan atau searah dapat dilakukan dengan
Speed Reducer. Macam-macam Speed reducer,antara lain;
-
Pulli
dengan ban mesin
-
Roda
gigi dengan roda gigi
-
Rantai
dengan piringan roda gigi
-
Batang
berulir dengan roda gigi
-
Roda-roda
gesek
d.
Mesin Perkakas Kerja
dan Mesin Produksi
Dibedakan 2 golongan
besar menurut gerakannya menjadi;
-
Mesin
perkakas kerja gerak utama berputar, missal; mesin bor, mesin bubut dll
-
Mesin
perkakas kerja gerak utama lurus antara lain, mesin sekrap, mesin tempa, mesin
gergaji, dll
e.
Mesin Gerinda
Penggerindaan adalah
proses pemotongan logam kedalam suatu bentuk tertentu dengan menggunakan roda
gerinda padat yang dibuat dari butir-butir batu abrasive yang diikat oleh bahan
pengikat. Syarat-syarat pemasangan batu gerinda, antara lain;
-
Sebelum
dipasang harus diperiksa keretakannya
-
Pemasangan
harus dengan dua flens
-
Diameter
flens sekurang-kurangnya 1/3 dari diameter batu roda gerinda
-
Flens
harus mampu menahan tegangan lengkung yang terjadi.
-
Roda
gerinda yang terpasang pada poros utama mesin gerinda harus dilengkapi dengan
alat-alat perlindungan, yaitu; Kap perlindungan, Kaca perlindungan dan penahan
pahat.
f.
Mesin pres
Ialah mesin yang
digerakkan secara mekanis atau dengan bantuan kaki dan tangan operator dan
digunakan untuk memotong, melubangi, membentuk atau merangkai bahan-bahan logam
dan non logam. Pengamanan dapat dilakukan antara lain dengan;
-
Kurungan
pada stempel
-
Membatasi
jarak jalan luncur stempel
-
Perlindungan
pintu geser
-
Knop
tekan dua tangan
-
Pengaman
tarik dua tangan
-
Dll
g.
Tanur / dapur
Adalah merupakan
dapur pembakar dan biasa ditemui di pabrik pengecoran logam. Menurut jenisnya,
adalah;
-
Dapur
tinggi/tanur tinggi
-
Dapur
baja
-
Dapur
besi
h.
Pondasi mesin
i.
Pesawat angkat dan
angkut
-
Peralatan
angkat, missal; Roisting machinery, Crane, Elevator
-
Alat
pengangkut, missal; Roisting equipment, Conveying equipment, Surface and
overhead equipment
j.
Operator mekanik&
Perusahaan jasa teknik
C. Dasar Hukum Pengawasan K3 Mekanik
Dasar hukum pengawasan K3 mekanik;
1. Undang-undang No.1
Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja
2. Permen
No.04/Men/1985,tentang pesawat tenaga dan produksi
3. Permen
No.05/Men/1985, tentang pesawat angkat dan angkut
4. Permen
No.01/Men/1989, tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator crane angkat
D. Ruang Lingkup Pengawasan K3 Mekanik
1.
Perencanaan,
pembuatan, pemasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian, dan
pemeliharaan pesawat tenaga dan produksi.
2.
Perencanaan,
pembuatan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian, dan pemeliharaan
pesawat angkat dan angkut
3.
Operator
yang mengoperasikan peralatan tersebut
E. Sumber Bahaya
1. Pesawat Tenaga dan produksi
-
Penggunaan
pesawat-pesawat, alat-alat dan mesin-mesin di tempat kerja dapat mengakibatkan
kecelakaan. Aturan umum keselamatan kerja adalah; Tangan operator senantiasa
harus sejauh mungkin dari titik operasi suatu mesin
-
Peralatan
harus memenuhi standar keselamatan
-
Bagi
berbagai mesin dan operasi dapat diadakan asas-asas keselamatan kerja umum dan
dikontrol baik sebelum atau selama operasi
2. Penanggulangan Lingkungan dan Bahan;
-
Tata
letak mesin
-
Lantai
harus dirawat baik
-
Lorong-lorong
terusan harus ditandai
-
Ruang
kerja disekitar mesin harus cukup
-
Penempatan
mesin-mesin harus sesuai terkait dengan pencahayaan
-
Harus
dibuat ketentuan-ketentuan untuk membuang limbah
3. Konstruksi Mesin
Semua mesin harus
dibuat dan dipelihara sedemikian rupa sehingga bilamana berjalan dengan kecepatan
tinggi atau lambat akan bebas dari kebisingan dan getaran-getaran
4. Kelistrikan
-
Pentanahan
(grounding) mesin-mesin yang mapan adalah yang utama
-
Harus
ada saklar listrik untuk memutuskan aliran listrik yang dapat dikunci pada
posisi putus.
-
Saklar
putus harus kembali secara otomastis ke posisi putus (off)
-
Pada
beberapa mesin sebaiknya dipasang suatu rem otomatis (automatic brake) yaitu
suatu rem listrik untuk menghentikan aliran di saklar putus.
-
Kabel
dan saklar harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku
5. Pemeliharaan dan Pengawasan
Harus diadakan suatu
sistim pemeliharaan dan pengawasan secara berkala, melarang perbaikan pada
mesin yang sedang beroperasi dan setiap pergantian shift, operator harus
terlebih dahulu memeriksa kondisi mesin.
6. Kesehatan
Resiko bahaya yang
paling sering diakibatkan oleh mesin adalah; debu dan kebisingan. Bila melebihi
NAB (85 dBA), maka harus dilakukan;
-
Tutup
mesin
-
Jam
kerja lebih pendek
-
Alat
Pelindung Diri (APD)
7. Pengaman Mesin
Mesin terdiri dari
mesin penggerak utama, mesin-mesin transmisi dan mesin kerja yang masing-masing
punya keanekaragaman. Dalam rangka usaha pencegahan kecelakaan mesin-mesin
perlu diberi pengaman. Meskipun kecelakaan akibat mesin faktornya sangat kecil,
yaitu; 15 % - 25 %, tetapi tingkat keparahan dari kecelakaan tersebut sangat
tinggi.
8. Pesawat Angkat dan Angkut
a.
Sumber
bahaya umum;
-
Kesalahan
design
-
Kesalahan
pemasangan
-
Kesalahan
pemakaian
-
Kesalahan
perawatan
-
Tidak
pernah diperiksa dan diuji kelaikannya
b. Sumber bahaya khusus;
-
Bagian-bagian
berputar; poros, roda, puli, roda, dll
-
Bagian-bagian
bergerak; Gerak vertical, horizontal, maju dan mundur. Bagian-bagian yang
menanggung beban antara lain; pondasi, kolom-kolom, chasis/kerangka, dll
-
Tenaga
penggerak; peledakan, suhu tinggi, kebisingan, getaran.
-
c. Pencegahan kecelakaan kerja
Yang perlu
diperhatikan dalam upaya pencegahan kecelakaan adalah; lingkungan kerja,
manusia yang dan peralatan yang digunakan. Sertifikat layak pakai pesawat yang
akan digunakan juga layak kerja bagi operator yang menjalankan pesawat yang
bersangkutan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan kaitannya dengan pesawat
angkut, yaitu;
-
Tahapan
sebelum mengoperasikan crane
-
Sebelum
crane beroperasi
-
Selama
crane operasi
-
Prosedur
pengangkatan beban normal
-
Prosedur
pengangkatan beban kritis
-
Pekerjaan
berbahaya
-
Keselamatan
selama beroperasi
F. Syarat – Syarat K3 Pengawasan Mekanik
1. Syarat-syarat yang
harus dipenuhi untuk pengaman mesin yang akan harus dianalisa sesuai dengan
yang telah ditetapkan dalam model Code of Safety Regulations for Industrial Establishment. Dalam regulasi 82 dari model
code ini dijelaskan sebagai berikut;
a.
Pengaman-pengaman
harus direncanakan, dibuat dan dipakai sehingga memenuhi kebutuhan perlindungan
yang positif
2. Tidak menggangu
keamanan dan ketenangan bagi operator.
3. Mencegah pendekatan
terhadap semua wilayah berbahaya
4. Tidak mengganggu
jalannya produksi
5. Dapat dipergunakan
secara otomatis atau dengan sedikit usaha
6. Sesuai untuk
pekerjaan dan mesin
7. Lebih disenangi dalam
bentuk sudah terpasang (built in)
8. Tidak mengganggu
kebutuhan merawat
9. Tahan terhadap
pemakaian jangka panjang
10. Tahan terhadap
pemakaian secara normal dan dalam keadaan shock
11. Tahan lama, tahan api
dan tahan korosi
12. Tidak menimbulkan
bahaya
13. Melindungi
kecerobohan pemakaian yang tidak terduga
2.
Pengaman
dan biaya produksi
3.
Pengaman
mesin yang langsung terpasang
4.
Perlengkapan
Keselamatan Kerja Keran Angkat; dynamometer dan load indicator
G. Pemeriksaan dan Pengujian
1. Pemeriksaan & Pengujian pesawat tenaga & produksi
a.
Pokok-pokok
kegiatan dalam pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan penerbitan pengesahan
pemakaian pesawat;
-
Pemeriksaan
dan pengujian pada tahap pembuatan (fabrikasi)
-
Pemeriksaan
dan pengujian pada tahap perakitan dan atau pemasangan
-
Pemeriksaan
dan pengujian pada tahap pemakaian (berkala atau khusus)
-
Pemeriksaan
dan pengujian berkaitan dengan reparasi atau modifikasi
-
Pokok-pokok
kegiatan dalam pelaksanaan penerbitan pengesahan pemakaian, termasuk pemakaian
baru
b.
Prosedur
pemeriksaan dan pengujian
-
Prosedur
kegiatan pemeriksaan dan pengujian pada tahap pembuatan
-
Prosedur
pemeriksaan dan pengujian pada tahap perakitan atau pemasangan
-
Prosedur
pemeriksaan berkala atau khusus pada tahapan pemakaian
-
Ketentuan
khusus pada pemeriksaan dan pengujian
c.
Prosedur
penerbitan pengesahan pemakaian pesawat tenaga dan produksi, pengesahan
pemakaian baru
d.
Persyaratan
keselamatan kerja pesawat tenaga dan produksi
2. Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian serta
Penerbitan Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut
a.
Pokok-pokok
kegiatan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian;
-
Pemeriksaan
dan pengujian pada tahap pembuatan dan pengujian
-
Pemeriksaan
dan pengujian pada tahap perakitan dan atau pemasangan
-
Pemeriksaan
dan pengujian pada tahap pemakaian (berkala atau khusus)
-
Pemeriksaan
dan pengujian berkaitan dengan reparasi atau modifikasi
b. Prosedur
pemeriksaan dan pengujian
-
Prosedur
kegiatan pemeriksaan dan pengujian pada tahap pembuatan
-
Prosedur
pemeriksaan dan pengujian pada tahap perakitan atau pemasangan
-
Prosedur
pemeriksaan berkala atau khusus pada tahapan pemakaian
-
Ketentuan
khusus pada pemeriksaan dan pengujian
c.
Prosedur
penerbitan pengesahan pemakaian pesawat tenaga dan produksi, pengesahan
pemakaian baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar