Sabtu, 28 Oktober 2017

PENGAWASAN K3 MEKANIK

MATERI VIII
PENGAWASAN K3 MEKANIK

A.   Latar belakang
Seiring perkembangan industri maka penggunaan peralatan mekanik semakin meningkat, disatu sisi akibat penggunaan peralatan mekanik, maka potensi bahaya juga akan lebih meningkat terutama didasarkan pada kenyataan dilapangan bahwa  banyak peralatan yang tidak layak dioperasikan. Guna mencegah dan menanggulangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang disebabkan karena penggunaan peralatan mekanik, maka diperlukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan K3 mekanik.
B.   Pengertian Pengawasan K3 Mekanik
Adalah K3 mekanik adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan semua tindakan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terhadap obyek pengawasan K3 mekanik ditempat kerja.
1.    Pesawat Tenaga dan Produksi
a.    Penggerak mula
- Mesin kalor, yaitu mesin yang menggunakan energi termal untuk melakukan kerja mekanik
b.    Turbin
Adalah mesin penggerak, dimana energi fluida kerja dipergunakan langsung untuk memutar roda turbin dan biasa dibedakan 3 macam;
-       Turbin air
-       Turbin uap
-       Turbin gas
c.         Perlengkapan Transmisi Tenaga Mekanik
Pemindahan daya dan putaran mesin baik putarannya berlawanan atau searah dapat dilakukan dengan Speed Reducer. Macam-macam Speed reducer,antara lain;
-       Pulli dengan ban mesin
-       Roda gigi dengan roda gigi
-       Rantai dengan piringan roda gigi
-       Batang berulir dengan roda gigi
-       Roda-roda gesek

d.        Mesin Perkakas Kerja dan Mesin Produksi
Dibedakan 2 golongan besar menurut gerakannya menjadi;
-       Mesin perkakas kerja gerak utama berputar, missal; mesin bor, mesin bubut dll
-       Mesin perkakas kerja gerak utama lurus antara lain, mesin sekrap, mesin tempa, mesin gergaji, dll

e.        Mesin Gerinda
Penggerindaan adalah proses pemotongan logam kedalam suatu bentuk tertentu dengan menggunakan roda gerinda padat yang dibuat dari butir-butir batu abrasive yang diikat oleh bahan pengikat. Syarat-syarat pemasangan batu gerinda, antara lain;
-   Sebelum dipasang harus diperiksa keretakannya
-   Pemasangan harus dengan dua flens
-   Diameter flens sekurang-kurangnya 1/3 dari diameter batu roda gerinda
-   Flens harus mampu menahan tegangan lengkung yang terjadi.
-   Roda gerinda yang terpasang pada poros utama mesin gerinda harus dilengkapi dengan alat-alat perlindungan, yaitu; Kap perlindungan, Kaca perlindungan dan penahan pahat.
f.         Mesin pres
Ialah mesin yang digerakkan secara mekanis atau dengan bantuan kaki dan tangan operator dan digunakan untuk memotong, melubangi, membentuk atau merangkai bahan-bahan logam dan non logam. Pengamanan dapat dilakukan antara lain dengan;
-   Kurungan pada stempel
-   Membatasi jarak jalan luncur stempel
-   Perlindungan pintu geser
-   Knop tekan dua tangan
-   Pengaman tarik dua tangan
-   Dll
g.        Tanur / dapur
Adalah merupakan dapur pembakar dan biasa ditemui di pabrik pengecoran logam. Menurut jenisnya, adalah;
-   Dapur tinggi/tanur tinggi
-   Dapur baja
-   Dapur besi
h.        Pondasi mesin
i.          Pesawat angkat dan angkut
-   Peralatan angkat, missal; Roisting machinery, Crane, Elevator
-   Alat pengangkut, missal; Roisting equipment, Conveying equipment, Surface and overhead equipment

j.          Operator mekanik& Perusahaan jasa teknik

C.   Dasar Hukum Pengawasan K3 Mekanik
Dasar hukum pengawasan K3 mekanik;
1.      Undang-undang No.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja
2.      Permen No.04/Men/1985,tentang pesawat tenaga dan produksi
3.      Permen No.05/Men/1985, tentang pesawat angkat dan angkut
4.      Permen No.01/Men/1989, tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator crane angkat

D.   Ruang Lingkup Pengawasan K3 Mekanik
1.    Perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian, dan pemeliharaan pesawat tenaga dan produksi.
2.    Perencanaan, pembuatan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian, dan pemeliharaan pesawat angkat dan angkut
3.    Operator yang mengoperasikan peralatan tersebut

E.    Sumber Bahaya
1.    Pesawat Tenaga dan produksi
-       Penggunaan pesawat-pesawat, alat-alat dan mesin-mesin di tempat kerja dapat mengakibatkan kecelakaan. Aturan umum keselamatan kerja adalah; Tangan operator senantiasa harus sejauh mungkin dari titik operasi suatu mesin
-       Peralatan harus memenuhi standar keselamatan
-       Bagi berbagai mesin dan operasi dapat diadakan asas-asas keselamatan kerja umum dan dikontrol baik sebelum atau selama operasi
2.    Penanggulangan Lingkungan dan Bahan;
-       Tata letak mesin
-       Lantai harus dirawat baik
-       Lorong-lorong terusan harus ditandai
-       Ruang kerja disekitar mesin harus cukup
-       Penempatan mesin-mesin harus sesuai terkait dengan pencahayaan
-       Harus dibuat ketentuan-ketentuan untuk membuang limbah
3.    Konstruksi Mesin
Semua mesin harus dibuat dan dipelihara sedemikian rupa sehingga bilamana berjalan dengan kecepatan tinggi atau lambat akan bebas dari kebisingan dan getaran-getaran
4.    Kelistrikan
-       Pentanahan (grounding) mesin-mesin yang mapan adalah yang utama
-       Harus ada saklar listrik untuk memutuskan aliran listrik yang dapat dikunci pada posisi putus.
-       Saklar putus harus kembali secara otomastis ke posisi putus (off)
-       Pada beberapa mesin sebaiknya dipasang suatu rem otomatis (automatic brake) yaitu suatu rem listrik untuk menghentikan aliran di saklar putus.
-       Kabel dan saklar harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku
5.    Pemeliharaan dan Pengawasan
Harus diadakan suatu sistim pemeliharaan dan pengawasan secara berkala, melarang perbaikan pada mesin yang sedang beroperasi dan setiap pergantian shift, operator harus terlebih dahulu memeriksa kondisi mesin.

6.    Kesehatan
Resiko bahaya yang paling sering diakibatkan oleh mesin adalah; debu dan kebisingan. Bila melebihi NAB (85 dBA), maka harus dilakukan;
-       Tutup mesin
-       Jam kerja lebih pendek
-       Alat Pelindung Diri (APD)

7.    Pengaman Mesin
Mesin terdiri dari mesin penggerak utama, mesin-mesin transmisi dan mesin kerja yang masing-masing punya keanekaragaman. Dalam rangka usaha pencegahan kecelakaan mesin-mesin perlu diberi pengaman. Meskipun kecelakaan akibat mesin faktornya sangat kecil, yaitu; 15 % - 25 %, tetapi tingkat keparahan dari kecelakaan tersebut sangat tinggi.
8.    Pesawat Angkat dan Angkut
a.    Sumber bahaya umum;
-       Kesalahan design
-       Kesalahan pemasangan
-       Kesalahan pemakaian
-       Kesalahan perawatan
-       Tidak pernah diperiksa dan diuji kelaikannya
b.    Sumber bahaya khusus;
-       Bagian-bagian berputar; poros, roda, puli, roda, dll
-       Bagian-bagian bergerak; Gerak vertical, horizontal, maju dan mundur. Bagian-bagian yang menanggung beban antara lain; pondasi, kolom-kolom, chasis/kerangka, dll
-       Tenaga penggerak; peledakan, suhu tinggi, kebisingan, getaran.
-        
c.    Pencegahan kecelakaan kerja
Yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan kecelakaan adalah; lingkungan kerja, manusia yang dan peralatan yang digunakan. Sertifikat layak pakai pesawat yang akan digunakan juga layak kerja bagi operator yang menjalankan pesawat yang bersangkutan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan kaitannya dengan pesawat angkut, yaitu;
-       Tahapan sebelum mengoperasikan crane
-       Sebelum crane beroperasi
-       Selama crane operasi
-       Prosedur pengangkatan beban normal
-       Prosedur pengangkatan beban kritis
-       Pekerjaan berbahaya
-       Keselamatan selama beroperasi

F.    Syarat – Syarat K3 Pengawasan Mekanik
1.    Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengaman mesin yang akan harus dianalisa sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam model Code of Safety Regulations for Industrial Establishment. Dalam regulasi 82 dari model code ini dijelaskan sebagai berikut;
a.    Pengaman-pengaman harus direncanakan, dibuat dan dipakai sehingga memenuhi kebutuhan perlindungan yang positif
2.      Tidak menggangu keamanan dan ketenangan bagi operator.
3.      Mencegah pendekatan terhadap semua wilayah berbahaya
4.      Tidak mengganggu jalannya produksi
5.      Dapat dipergunakan secara otomatis atau dengan sedikit usaha
6.      Sesuai untuk pekerjaan dan mesin
7.      Lebih disenangi dalam bentuk sudah terpasang (built in)
8.      Tidak mengganggu kebutuhan merawat
9.      Tahan terhadap pemakaian jangka panjang
10.  Tahan terhadap pemakaian secara normal dan dalam keadaan shock
11.  Tahan lama, tahan api dan tahan korosi

12.  Tidak menimbulkan bahaya
13.  Melindungi kecerobohan pemakaian yang tidak terduga
2.    Pengaman dan biaya produksi
3.    Pengaman mesin yang langsung terpasang
4.    Perlengkapan Keselamatan Kerja Keran Angkat; dynamometer dan load indicator

G.   Pemeriksaan dan Pengujian
1.     Pemeriksaan & Pengujian pesawat tenaga & produksi
a.    Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan penerbitan pengesahan pemakaian pesawat;
-   Pemeriksaan dan pengujian pada tahap pembuatan (fabrikasi)
-   Pemeriksaan dan pengujian pada tahap perakitan dan atau pemasangan
-   Pemeriksaan dan pengujian pada tahap pemakaian (berkala atau khusus)
-   Pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan reparasi atau modifikasi
-   Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan penerbitan pengesahan pemakaian, termasuk pemakaian baru
b.    Prosedur pemeriksaan dan pengujian
-       Prosedur kegiatan pemeriksaan dan pengujian pada tahap pembuatan
-       Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap perakitan atau pemasangan
-       Prosedur pemeriksaan berkala atau khusus pada tahapan pemakaian
-       Ketentuan khusus pada pemeriksaan dan pengujian
c.    Prosedur penerbitan pengesahan pemakaian pesawat tenaga dan produksi, pengesahan pemakaian baru
d.    Persyaratan keselamatan kerja pesawat tenaga dan produksi
2.    Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut
a.    Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian;
-       Pemeriksaan dan pengujian pada tahap pembuatan dan pengujian
-       Pemeriksaan dan pengujian pada tahap perakitan dan atau pemasangan
-       Pemeriksaan dan pengujian pada tahap pemakaian (berkala atau khusus)
-       Pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan reparasi atau modifikasi
b. Prosedur pemeriksaan dan pengujian
-       Prosedur kegiatan pemeriksaan dan pengujian pada tahap pembuatan
-       Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap perakitan atau pemasangan
-       Prosedur pemeriksaan berkala atau khusus pada tahapan pemakaian
-       Ketentuan khusus pada pemeriksaan dan pengujian

c.    Prosedur penerbitan pengesahan pemakaian pesawat tenaga dan produksi, pengesahan pemakaian baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar