Sabtu, 28 Oktober 2017

PENGAWASAN K3 LINGKUNGAN KERJA

MATERI IX
PENGAWASAN K3 LINGKUNGAN KERJA

A.   Latar Belakang
Upaya perlindungan tenaga kerja merupakan upaya untuk mencapai suatu tingkat produktivitas yang tinggi dimana salah satu aspek adalah upaya keselamatan kerja termasuk lingkungan kerja.
Potensi bahaya yang berasal dari lingkungan kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja adalah faktor fisik, kimia, biologi, psikologi dan fisiologi. Mengurangi resiko ataupun potensi bahaya dari lingkungan kerja perlu adanya upaya pengendalian lingkungan kerja yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

B.   Dasar Hukum Pengawasan Lingkungan Kerja
Peraturan perundangan yang terkait dengan pengawasan lingkungan kerja;
1.    Undang-undang No.1 Tahun 1970, pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 8, pasal 9 dan pasal 14
2.    Undang-undang no.3 Tahun 1969 tentang persetujuan Konvensi ILO No.120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor.
3.    Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1973 tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida.
4.    Peraturan Pemerintah No.11/1975 tentang keselamatan kerja terhadap radiasi
5.    Peraturan menteri perburuhan No.7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan di tempat kerja
6.    Permenaker No.3/Men/1986 tentang syarat K3 ditempat yang mengelola pestisida
7.    dll

Peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak baik yang sifatnya prefensif maupun represif. Dengan demikian upaya perlindungan terhadap tenaga kerja, pengamanan barang dan mesin-mesin

C.   Pengertian Pengawasan Lingkungan Kerja
1.    Pengawasan lingkungan kerja adalah serangkaian pengawasan dari semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atas objek pengawasan lingkungan kerja
2.    Lingkungan kerja adalah istilah generic yang mencakup identifikasi dan evaluasi factor-faktor lingkungan yang memberikan dampak pada kesehatan tenaga kerja (ILO)
3.    Objek pengawasan, meliputi;
       a.Faktor-faktor bahaya lingkungan kerja, antara lain;
-       Faktor Fisika
-       Faktor Kimia
-       Faktor Biologi
-       Faktor Psikologi
-       Faktor Fisiologi
a.    Hygiene Perusahaan
Merupakan bagian dari kesehatan kerja yang mempelajari tentang identifikasi, evaluasi dan pengendalian berbagai resiko kesehatan, terutama yang bersifat fisik-kimiawi
b.    Pengendalian Bahaya Besar
Menyangkut soal pencegahan dan pengurangan akibat kecelakaan besar
c.    Pestisida
Adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan untuk memberantas hama tanaman, rerumputan, mematikan daun dsb.
d.    Bahan Kimia Berbahaya
Adalah zat, bahan kimia atau sesuatu baik dalam keadaan tunggal maupun campuran dapat membahayakan keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, baik langsung maupun tidak langsung
e.    Sanitasi Lingkungan
Adalah usaha kesehatan masyarakat lingkungan industri dengan mengadakan pencegahan penyebaran penyakit menular atau gangguan lain terhadap pekerja
f.     Alat Pelindung Diri (APD)
Adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tubuh tenaga kerja dari bahaya di tempat kerja
g.    Limbah Industri
Adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak ada nilai ekonomi

D.                                                                                             Ruang Lingkup Pengawasan K3 Lingkungan Kerja
Ruang lingkup pengawasan K3 lingkungan kerja meliputi;
1.    Penanganan bahan kimia berbahaya
2.    Lingkungan kerja
3.    Penggunaan pestisida
4.    Limbah industri di tempat kerja
5.    Higiene perusahaan
6.    Alat Pelindung Diri (APD)

E.                                                                                              Faktor-Faktor Bahaya Lingkungan Kerja
Terdapat 5 faktor penyebab kecelakaan dan penyakit akibat kerja, yaitu;
1.                     1. Faktor Fisik
b.    Faktor Kebisingan, adalah bunyi yang didengar sebagai suatu rangsangan pada telinga dan manakala bunyi tersebut tidak dikehendaki dinyatakan sebagai kebisingan. Berdasarkan sifat bunyinya, penyebab kebisingan adalah;
-       Kebisingan Ontinue
-       Kebisingan Impulsif
-       Kebisingan terputus-putus
-       Kebisingan Impaktif
Pengaruh Kebisingan terhadap tenaga kerja dan lingkungan kerja dapat dibagi menjadi 2, yaitu;
-       Pengaruh terhadap alat pendengaran
-       Pengaruh kepada daya kerja; komunikasi dalam pembicaraan, efek pada pekerjaan, reaksi masyarakat.
Pengukuran Intensitas kebisingan dengan menggunakan sound level meter
Pengendalian Kebisingan ; Adalah mengurangi tingkat intensitas kebisingan atau mengurangi lamanya pemaparan selama jam kerja
                  2.Iklim Kerja
Adalah suatu kombinasi dari suhu kerja, kelembaban udara, kecepatan gerakan udara dan suhu radiasi pada suatu tempat kerja. Suhu tubuh manusia selalu dipertahankan hampir konstan/menetap oleh suatu pengatur suhu. Panas tubuh manusia diakibatkan oleh proses metabolisme dan pertukaran dengan lingkungan sekitar. Faktor-faktor yang menyebabkan pertukaran panas adalah;
-       Konduksi (Kontak langsung)
-       Konveksi (gerakan molekul dalam suhu rendah)
-       Radiasi (pancaran)
-       Evaporasi/penguapan (menguap)
Pengaruh lingkungan kerja panas terhadap tubuh dipengaruhi beberapa factor, yaitu;
-       Aklimatimasi
-       Ukuran badan
-       Umur
-       Jenis kelamin
-       Kesegaran Jasmani
-       Ras
Dampak paparan suhu panas dapat menimrbulkan penyakit, antara lain; heat cramps, heat exchaustion, heat stroke dan milliaria. Pencegahan iklim kerja panas dapat dilakukan dengan;
-       Memperbaiki aliran udara / ventilasi
-       Mereduksi tekanan panas
-       Penerapan teknologi
-       Penggunaan APD
-       Penyediaan air minum yang cukup
-       Penyesuaian berat ringan pekerjaan
1.    Pencahayaan
Merupakan salah satu komponen agar pekerja dapat bekerja/mengamati benda yang sedang dikerjakan dengan jelas, cepat, nyaman dan aman. Faktor-faktor yang mempengaruhi intensitas penerangan, adalah;
-       Sumber cahaya
-       Daya pantul (reflektivitas)
-       Ketajaman penglihatan
Penerangan yang baik adalah penerangan yang memungkinkan seseorang tenaga kerja melihat pekerjaan dengan teliti, cepat, jelas serta membantu menciptakan lingkungan kerja yang nyaman. Untuk mengatur penerangan ruangan yang baik, maka lima pedoman berikut perlu diperhatikan;
-       Permukaan mempunyai kecerahan yang merata
-       Bagian pusat dan tengah visual, kontras dari kecerahan tidak melampaui rasio 1:3
-       Bagian pusat dan pelatarannya tidak boleh melampaui rasio 1:10 kontrasnya
-       Permukaan yang cerah harus berada dipusat
-       Kontras harus seimbang
Dalam praktek sehari-hari maka harus dihindarkan keadaan sebagai berikut;
-       Jendela yang terang sekali
-       Papan hitam menempel pada dinding putih
-       Benda-benda yang memantulkan cahaya
Untuk menanggulangi kecerahan yang berganti-ganti dapat dilaksanakan dengan;
-       Menutupi bagian mesin yang bergerak
-       Menetralkan kecerahan
-       Memakai cahaya kontinue
Kesilauan, Merupakan gangguan utama terhadap penyesuaian dari retina dan dapat dibedakan atas;
-       Silau relative
-       Silau mutlak
-       Silau Adaptif
Pencegahan kesilauan dilakukan dengan;
-       Pemilihan lampu yang tepat
-       Penempatan sumber cahaya yang sesuai
-       Penggunaan alat-alat pelapis yang tidak silau
-       Penyaringan sinar matahari langsung
2.    Radiasi tidak mengion (Non Ionizing Radiation)
Radiasi gelombang elektromagnetik terdiri dari radiasi yang mengion dan radiasi yang tidak mengion, seperti gelombang mikro, sinar laser, sinar tampak, infra merah, ultraviolet dll.
3.    Tekanan udara tinggi dan rendah
Terutama bagi pekerja yang bekerja ditemapt-tempat tinggi,missal; pendaki, penerbang. Penyakit ini terkait erat dengan kekurangan oksigen dalam udara pernafasan.
4.    Getaran mekanis
Sumbernya sama dengan kebisingan dan timbulnya selalu dengan kebisingan. Secara praktis dapat digolongkan menjadi;
-       Getaran seluruh badan (whole body vibration)
-       Getaran terhadap lengan (Tool hand vibration)
3.    Faktor Kimia
Penanganannya harus khusus agar dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja dan masyarakat umum. Berdasarkan sifat fisika dan kimia, maka dapat digolongkan sebagai berikut;
-       Mudah terbakar
-       Mudah meledak
-       Beracun
-       Korosif
-       Oksidator
-       Reaktif
-       Radioaktif
Efek bahan kimia di lingkungan kerja dapat berpengaruh terhadap tenaga kerja dan lingkungan apabila bahan tersebut masuk ke dalam tubuh pekerja atau tumpah ke lingkungan. Dikenal beberapa bentuk fisik bahan kimia ditempat kerja, yaitu; padat, cair, gas dan uap.
3.    Faktor Biologi
Banyak sekali ragamnya, yaitu; virus, bakteri, jamur, mungkin pula hewan dan tumbuhan. Untuk mencegahnya diperlukan usaha-usaha, missal; imunisasi dan vaksinasi
4.    Faktor Fisiologi
Adalah terkait dengan faal tubuh manusia atau antropometri. Pekerjaan yang menyalahi atau tidak sesuai dengan postur atau fungsi tubuh pekerja akan dapat mengkibatkan penyakit, missal; musculoskeletal disorders, back pain, dll.
5.    Faktor Lingkungan
Tenaga kerja yang sehat adalah tenaga kerja yang produktif. Lingkungan kerja sangat berpengaruh terhadap produktivitas tenaga kerja, karena lingkungan merupakan salah satu unsur didalam suatu proses kegiatan/produksi.
6.    Faktor Psikologi
Adalah suatu ilmu jelas dan tidak dapat disangkal lagi dengan pembuktian empiris. Secara umum adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam arti yang luas. Secara sederhana psikologi dibagi atas;
-       Psikologi teoritis
-       Psikologi empiris
b.                                                                    4. Hygiene Perusahaan
Adalah ilmu dari seni pengenalan, penilaian dan pengendalian factor-faktor bahaya sehingga tenaga kerja dan masyarakat terhindar dari dampak negative usaha.
1.    Konsep Hygiene perusahaan terdiri dari 3 tahapan, yaitu;
1.    Pengenalan lingkungan
Dimaksudkan untuk mengetahui secara kualitatif tentang factor bahaya lingkungan
2.    Penilaian lingkungan
Dimaksudkan untuk mengetahui secara kualitatif tingkat bahaya dari suatu factor bahaya lingkungan yang timbul. Hasil penilaian kemudian dibandingkan dengan Nilai Ambang Batas (NAB)
3.    Pengendalian lingkungan
Dimaksudkan sebagai penerapan metode teknik tertentu untuk menurunkan tingkat factor bahaya lingkungan sampai batas yang masih diterima oleh manusia dan lingkungannya. Pengendalian tersebut dapat berupa; Substitusi, Ventilasi, perubahan proses, pengeluaran setempat, pemencilan proses

c.                                                                    5. Sanitasi Lingkungan
      i.        Pengertian sanitasi lingkungan, yaitu; usaha kesehatan masyarakat lingkungan industri dengan mengadakan pencegahan penyebaran penyakit menular atau gangguan-gangguan kesehatan lainnya. Ruang lingkup sanitasi lingkungan mencakup;
a.Penyediaan air bersih
b.Kebersihan makanan
c.Pencegahan dan pembasmian serangga
d.Tata rumah tangga industri
e.Limbah industri
f.     Sarana sanitasi, missal; kakus dll
2.    Tujuan sanitasi lingkungan adalah melakukan koreksi dan pencegahan terhadap semua factor resiko gangguan kesehatan karyawan dan lingkungan. Faktor lingkungan dalam menimbulkan penyakit dapat dibedakan atas 4 macam, yaitu;
-       Sebagai predisposing factor
-       Sebagai penyebab langsung
-       Sebagai media transmisi penyakit
-       Sebagai factor yang mempengaruhi perjalanan penyakit
Usaha-usaha sanitasi lingkungan juga termasuk pengelolaan sampah, khususnya sampah domestic.

d.    Pengendalian Bahaya Besar
2.    Meliputi kecelakaan besar yang terjadi karena bencana alam atau ulah manusia. Pengendalian tersebut menyangkut soal pencegahan dan pengurangan akibat, baik manusia, harta benda atau lingkungan. Penyebab kecelakaan besar antara lain;
a.    Karena kekuatan alam; banjir, gempa bumi, dll
b.    Karena ulah manusia; Tabrakan, terror, dll
c.    Kecelakaan Industri; kebakaran, ledakan,dll
Sistem pengendalian bahaya besar harus mencakup beberapa unsur, yaitu;
a.    Yakinkan bahwa manajemen bertanggung jawab terhadap keselamatan karyawan
b.    Temukan bagian pabrik yang dapat menimbulkan kecelakaan besar
c.    Sistem pelaporan
d.    Pemeriksaan laporan
e.    Pemeriksaan rutin.
3.    Pengenalan Tanggap Darurat
Tanggap darurat dilakukan untuk mengatasi resiko yang masih ada setelah semua tindakan pencegahan yang sesuai dilakukan. Rencana tanggap darurat dapat direncanakan didalam perusahaan itu sendiri atau diluar lingkungan perusahaan.

e.    Bahan Kimia Berbahaya
1.    Adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia, fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan
2.    Kategori bahan kimia berbahaya, adalah;
1.    Memancarkan radiasi
2.    Mudah meledak
3.    Mudah menyala dan terbakar
4.    Oksidator
5.    Racun
6.    Karsinogenik
7.    Iritasi
8.    Sensitifasir
9.    Teratogenik
10.  Mutagenik
11.  Korosi
3.    Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat bahaya
a.    Daya racun satuan LD50 atau LC50
b.    Cara masuk bahan kimia ke dalam tubuh (Route of entry)
c.    Konsentrasi dan lama paparan
d.    Efek kombinasi bahan kimia
4.    Pengaruh Bahan Kimia dalam Tubuh
a.    Menyebabkan iritasi
b.    Menimbulkan alergi
c.    Menyebabkan sulit bernafas
d.    Menimbulkan keracunan sistemik
e.    Menyebabkan kanker
f.     Dll
5.    MSDS (Material Safety Data Sheet/lembar data keselamatan bahan)

f.     Pestisida
Adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus. Pedoman penggunaan pestisida adalah cara penggunaan resmi yang dianjurkan atau yang diharuskan, yang dalam pelaksanaannya diterapkan pada setiap tahapan proses produksi,penyimpanan, transportasi, distribusi dan pengolahan bahan pangan. Maksud dari pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan adalah untuk melindungi keselamatan manusia, sumber-sumber kekayaan perairan, flora fauna alami serta menghindari pencemaran lingkungan

g.    Alat Pelindung Diri
Adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tubuh tenaga kerja dari bahaya ditempat kerja. APD dipakai setelah usaha rekayasa (engineering), Administrasi, telah maksimum. Jenis-jenis APD , adalah;
      i.Alat pelindung kepala
     ii.Alat pelindung telinga
    iii.Alat pelindung muka dan mata
   iv.Alat pelindung pernafasan
    v.Pakaian kerja
   vi.Sarung tangan
  vii.Tali atau sabuk pengaman
 viii.Pelindung kaki
Syarat-syarat APD, adalah;
2.    Enak dipakai
3.    Tidak mengganggu kerja
4.    Memberikan perlindungan yang efektif sesuai dengan jenis bahaya ditempat kerja
APD yang dikenakan harus sesuai standar baik teknis maupun administrasi.

h.    Limbah Industri
Limbah industri adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki. Limbah B3 adalah bahan dalam jumlah relative sedikit mempunyai potensi mencemarkan atau merusak lingkungan kehidupan dan sumber daya.
Klasifikasi limbah industri, yaitu;
1.    Ekonomis, yaitu; limbah dengan proses lanjutan akan memberikan nilai tambah
2.    Non ekonomis, yaitu; limbah yang tidak bernilai tambah meskipun diolah lanjut.
Limbah industri dapat berupa; cair, padat, dan gas. Dilihat dari jenis pencemarnya, limbah industri dibedakan, sebagai berikut;
  1. Limbah oksigen demanding
  2. Bahan-bahan penyebab penyakit
  3. Bahan makanan tumbuhan
  4. Bahan kimia organic
  5. Bahan kimia anorganik
  6. Sedimen
  7. Polusi radioaktif
  8. Panas
Adapun jenis-jenis pengolahan limbah industri tersebut melalui proses;
  1. Fisika (Sedimentasi, Flotasi,dll)
  2. Kimia (Koagulasi, flokulasi, penjerapan;dll)
  3. Biologi (Lumpur aktif, lagoon;dll)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar