Rabu, 25 Oktober 2017

TROTOAR BAGI PENGENDARA MOTOR

TROTOAR BAGI PENGENDARA MOTOR
Hendrajati Praktisi & Pengamat K3LH
JUMAT 22 JULI 2016

Pada umumnya Trotoar memang dibuat untuk melindungi keselamatan para pejalan kaki agar tidak berbaur dengan kendaraan  bermotor dijalan raya yang berpotensi mengakibatkan pejalan kaki tertabrak bahkan menimbulkan kemacetan lalu lintas jalan, namun pada kenyataannya justru sebaliknya  setelah dibuatkan trotoar oleh pemerintah Ironisnya justru pengendara sepeda motorlah yang meng-kudeta hak pejalan kaki saat ini.

Perhatikan & Bandingkan  gambar dibawah ini,

  1. Kendaraan bermotor merampas hak Pengguna Jalan di Indonesia


D:\3177501_20150106094317.jpg













  1. Trotoar di Negara Eropa


D:\2154585_20130218033117.jpg






Pengertian Trotoar
Menurut Wikipedia Ensiklopedia Bebas bahwa  Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.[1]

Bila kita melihat kondisi trotoar di Indonesia dan di negara-negara maju ini sangatlah kontras. Di negara berkembang pada umumnya seperti Indonesia kesadaran masyarakat tentang hak-hak pejalan kaki masih sangat kurang, tentunya ada banyak faktor serta beragam alasan yang mempengaruhi hal tersebut terus dilakukan namun apapun alasannya tindakan tersebut tidak bisa di benarkan. Sikap saling menghargai & Sikap patuh terhadap peraturan harus ditanamkan sejak sedini mungkin, peran masyarakat, aparat berwenang serta pemerintah mensosialisasikan Fungsi Trotoar harus rutin dilakukan diiringi penindakan tegas atas pelanggaran-pelanggaran tersebut sehingga muncul efek jera, rasa takut yang berujung pada kepatuhan si pengendara kendaraan bermotor. Tidak cukup hanya dengan di ingatkan saja.

    Pernah mendengar cerita tentang si bocah kecil yang nekat menghentikan kendaraan bermotor berjalan diatas trotoar ?
18/4/2016 diunggah Aksi seorang anak  yang bernama Daffa Faros Oktoviarto, siswa kelas IV SD Kalibanteng Kidul, Kota Semarang.   Daffa memalangkan sepeda miliknya di trotoar untuk menghadang laju pengendara sepeda motor yang melanggar itu. Sang pengendara pun terlihat menghentikan kendaraannya. Masyarakat juga walikota semarang memberikan apresiasi yang luarbiasa terhadap bocah tersebut.
Kejadian ini menyadarkan banyak orang untuk peduli terhadap fungsi trotoar, seorang bocah yang kemungkinan besar belum mengerti apa arti keselamatan hanya dengan naluri dan akal sehatnya dia geram melihat hal tersebut berulang-ulang terjadi di depan matanya. Sikap peduli, saling mengingatkan ini yang perlu kita semua lakukan.
Beberapa aksi yang lain juga telah dilakukan masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap fungsi trotoar dengan berkampanye menyebarkan brosur kepada pengguna motor, melakukan penyetopan kendaraan bermotor yang menggunakan jalur trotoar, membentangkan spanduk dan tuiisan  Trotoar untuk pejalan kaki dll. Aparat kepolisian juga rutin menegur serta mengingatkan para pengendara sepeda motor namun alangkah baiknya dilakukan penindakan Tegas sehingga muncul efek jera untuk kemudian patuh.

Adakah undang-undang yang mengatur tentang fungsi trotoar ?
Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) di atas diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]:
a.    Untuk jalan nasional, diselenggarakan oleh pemerintah pusat;
b.    Untuk jalan provinsi, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi;
c.    Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten;
d.    Untuk jalan kota, diselenggarakan oleh pemerintah kota;
e.    Untuk jalan tol, diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol.

Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1.   Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2.   Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
(Sumber :  Hukumonline.com)














Trotoar yang  menjadi hak keselamatan pejalan kaki  beralih fungsi menjadi
  1. Jalan Alternatif pengendara sepeda motor
  2. Tempat parkir sepeda motor maupun mobil
  3. Tempat berjualan pedagang kaki lima (sayur mayor, rokok, aksesories, mainan anak, warung tenda dll)
  4. Tempat Pengemis dan anak-anak jalanan
  5. Tempat Pembuangan sampah
  6. Dan lain-lain




D:\125200920140224-121234780x390.JPGD:\kkkk.jpg














Trotoar untuk jualan minuman & Kelontong      Trotoar untuk jualan sayur mayur


D:\Koran_Sindo_Nasional_2016-02-25_Daerah_PKL_Jalan_Pancasila_Nekat_Jualan_di_Trotoar_1.jpgD:\thumb_20141204153051parkir-trotoar.jpg













Trotoar untuk jualan makanan            Trotoar untuk Parkir motor







Sungguh Ironis bukan …? Ditengah-tengah kemajuan jaman &  teknologi masih ada kenyataan ditengah masyarakat kondisi seperti gambar diatas. Pemerintah harus lebih tegas lagi menegakkan aturan serta undang-undang yang telah dibuatnya. Penegakkan hokum harus tegas dijalankan dan masyarakat sebagai pengawal peraturan-peraturan yang telah di buat tersebut. Sehingga tidak ada lagi istilah peraturan dibuat untuk dilanggar …fasilitas umum dibuat untuk digunakan secara bebas, bila rusak diperbaiki menggunakan uang rakyat juga dll
Mari kita ciptakan masyarakat beradab yang berbudaya Keselamatan, peduli terhadap kesehatan serta kebersihan lingkungan sekitarnya. Jangan pernah jenuh berbuat kebaikan, kita diutus hadir kepermukaan bumi bukan untuk merusak ala mini tapi untuk menciptakan keamanan, kendahan serta kelestarian lingkungan sekitar kita dengan membiasakan hidup tertib, patuh, sehat, selamat,tentram dan sejahtera tentunya. Kalau bukan dimulai dari diri pribadi kita, siapa lagi ?


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar