6 Tips Untuk Mengendalikan Keracunan di Tempat Kerja
Setiap
tempat kerja pasti membutuhkan makanan untuk para pekerjanya. Jika tidak
dikendalikan secara benar, makanan yang dimakan oleh pekerja dapat menimbulkan
resiko keracunan. Dalam beberapa kasus keracunan, korban yang muncul tidak
hanya dari 1 orang saja namun dapat saja bertambah dari pekerja lain yang
memakan makanan yang sama.
Resiko
keracunan juga harus diperhatikan oleh para profesional K3 mengingat ini juga
dapat menimbulkan korban yang tidak sedikit seperti halnya kasus kebakaran.
Pemerintah pun dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2013 Tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan telah memberikan
panduan untuk menangani kasus keracunan utamanya jika terjadi di lingkungan
masyarakat. Peraturan tersebut bahkan menetapkan jika kasus lebih dari 2 orang
maka masuk Kejadian Luar Biasa.
“Kejadian luar
biasa keracunan pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan Pangan adalah
suatu kejadian di mana terdapat 2 orang atau lebih yang menderita sakit dengan
gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan, dan berdasarkan
analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan”
Untuk meminimalisasi efek dari peristiwa
keracunan, simaklah 6 tips berikut:
1.
Evakuasi korban Berbagai macam gejala dari ringan
hingga berat dapat terjadi pada korban keracunan. Mereka bisa saja hanya mual,
pusing, muntah hingga pingsan tidak sadarkan diri. Membawa korban ke tempat
aman adalah langkah penting untuk menjamin korban mendapatkan pertolongan tepat
waktu.
2.
Penerapan triage Dalam keracunan, terkadang terdapat
korban efek plasebo yang sebenarnya ia tidaklah mendapatkan efek keracunan
namun ia sudah tersugesti serta merasa takut menjadi korban karena merasa
makanan yang dimakan sama dan gejala-gejala keracunan yang dirasakan semakin
nyata.
3.
Triage adalah penandaan yang dilakukan di
pakaian/tempat evakuasi korban. Penerapan triage ini sangat penting untuk
mengklasifikasikan jenis pertolongan yang akan diberikan kepada para korban.
Triage yang bisa diterapkan antara lain:
4.
Triage hijau: korban mengalami luka minor, kondisi
kesehatan tidak tampak akan memburuk di hari kemudian, dapat merawat lukanya
sendiri
Triage kuning: Termasuk luka yang serius dan terdapat potensi ancaman nyawa, namun status tidak Nampak akan memburuk dalam hitungan jam. Dalam kondisi ini, pertolongan lebih lanjut dapat ditunda
Triage kuning: Termasuk luka yang serius dan terdapat potensi ancaman nyawa, namun status tidak Nampak akan memburuk dalam hitungan jam. Dalam kondisi ini, pertolongan lebih lanjut dapat ditunda
5.
Triage merah: Kondisi kesehatan buruk sehingga
membutuhkan perhatian medis dalam jangka waktu bertahan hingga 60 menit. Korban
membutuhkan pertolongan langsung dan dapat dirujuk ke pertolongan lanjut
Triage hitam: Korban kelihatan tidak dapat bertahan dengan mempertimbangkan tingkat luka, ketersediaan layanan atau keduanya. Peringan sakit harus disediakan.
Triage hitam: Korban kelihatan tidak dapat bertahan dengan mempertimbangkan tingkat luka, ketersediaan layanan atau keduanya. Peringan sakit harus disediakan.
6.
Penetapan triage tersebut dapat dilakukan berdasarkan
pengamatan visual, anamnesis atau jawaban dari pertanyaan yang diberikan kepada
korban dan rekomendasi dari petugas medis.
Pemberian
pertolongan Dalam kasus keracunan, kadang yang merasa dirinya menjadi korban
keracunan jauh lebih banyak ketimbang korban yang sebenarnya. Oleh karena itu
pemberian pertolongan yang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan triage mutlak
untuk dilakukan.
Pertolongan
yang diberikan dapat bermacam-macam. Mulai dari pertolongan ringan seperti
pemberian oralit hingga pemberian pertolongan lebih lanjut di rumah sakit.
Pengambilan
sampel makanan Sampel makanan sangat penting perannya untuk investigasi kasus
keracunan yang ada. Sampel makanan bisa dikirim ke laboratorium untuk
diinvestigasi kandungan senyawa atau bakteri berbahaya bagi tubuh.
Penentuan
keracunan Jika hasil uji makanan dari tempat kerja laboratorium positif
menyatakan makanan tempat kerja tercemar. Maka, kita harus menghitungnya
sebagai salah satu incident dan wajib untuk melakukan tindakan perbaikan.
Namun,
jika terbukti makanan tempat kerja bebas dari zat racun, maka perlu untuk
dibuatkan pernyataan resmi dari tempat kerja bahwa makanan yang dimakan telah
aman. Para pekerja pun dapat dibriefing agar hanya makan makanan dari tempat
kerja saja.
Pelaporan
keracunan Kasus keracunan yang sudah selesai diinvestigasi dapat dilaporkan ke
instansi terkait sesuai dengan petunjuk di Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan.
Kasus keracunan juga dapat dilaporkan kepada Jamsostek jika memang terbukti
terjadi dalam hubungan pekerjaan.
Perusahaan dapat
mengembangkan prosedur tersendiri untuk menghadapi resiko keracunan masal.
Prosedur tersebut akan lebih sempurna jika diuji dalam suatu drill tentang
keracunan. Bagaimanakan penanganan resiko keracunan di tempat Anda?
Referensi
Badan
Pengawas Obat dan Makanan. (2013). JDIH POM. Retrieved Agustus 17 , 2015, from
Pengawas Obat dan Makanan: jdih.pom.go.id/showpdf.php?u=781
Critical Illness and Trauma Foundation, Inc. (2001). START Flowchart. Retrieved from Simple Triage and Rapid Treatment: http://citmt.org/Start/flowchart.htm
Critical Illness and Trauma Foundation, Inc. (2001). START Flowchart. Retrieved from Simple Triage and Rapid Treatment: http://citmt.org/Start/flowchart.htm
Monggo
kalau ada yang mau menambahkan.
Best Regards,
Fuad Fachruddin
12 SEPTEMBER 2015
BONTANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar