Sabtu, 28 Oktober 2017

TIPS MENGENDALIKAN KERACUNAN DITEMPAT KERJA


6 Tips Untuk Mengendalikan Keracunan di Tempat Kerja
Setiap tempat kerja pasti membutuhkan makanan untuk para pekerjanya. Jika tidak dikendalikan secara benar, makanan yang dimakan oleh pekerja dapat menimbulkan resiko keracunan. Dalam beberapa kasus keracunan, korban yang muncul tidak hanya dari 1 orang saja namun dapat saja bertambah dari pekerja lain yang memakan makanan yang sama.
Resiko keracunan juga harus diperhatikan oleh para profesional K3 mengingat ini juga dapat menimbulkan korban yang tidak sedikit seperti halnya kasus kebakaran. Pemerintah pun dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan telah memberikan panduan untuk menangani kasus keracunan utamanya jika terjadi di lingkungan masyarakat. Peraturan tersebut bahkan menetapkan jika kasus lebih dari 2 orang maka masuk Kejadian Luar Biasa.

“Kejadian luar biasa keracunan pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian di mana terdapat 2 orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan”

Untuk meminimalisasi efek dari peristiwa keracunan, simaklah 6 tips berikut:
1.      Evakuasi korban Berbagai macam gejala dari ringan hingga berat dapat terjadi pada korban keracunan. Mereka bisa saja hanya mual, pusing, muntah hingga pingsan tidak sadarkan diri. Membawa korban ke tempat aman adalah langkah penting untuk menjamin korban mendapatkan pertolongan tepat waktu.
2.      Penerapan triage Dalam keracunan, terkadang terdapat korban efek plasebo yang sebenarnya ia tidaklah mendapatkan efek keracunan namun ia sudah tersugesti serta merasa takut menjadi korban karena merasa makanan yang dimakan sama dan gejala-gejala keracunan yang dirasakan semakin nyata.
3.      Triage adalah penandaan yang dilakukan di pakaian/tempat evakuasi korban. Penerapan triage ini sangat penting untuk mengklasifikasikan jenis pertolongan yang akan diberikan kepada para korban. Triage yang bisa diterapkan antara lain:
4.      Triage hijau: korban mengalami luka minor, kondisi kesehatan tidak tampak akan memburuk di hari kemudian, dapat merawat lukanya sendiri
Triage kuning: Termasuk luka yang serius dan terdapat potensi ancaman nyawa, namun status tidak Nampak akan memburuk dalam hitungan jam. Dalam kondisi ini, pertolongan lebih lanjut dapat ditunda
5.      Triage merah: Kondisi kesehatan buruk sehingga membutuhkan perhatian medis dalam jangka waktu bertahan hingga 60 menit. Korban membutuhkan pertolongan langsung dan dapat dirujuk ke pertolongan lanjut
Triage hitam: Korban kelihatan tidak dapat bertahan dengan mempertimbangkan tingkat luka, ketersediaan layanan atau keduanya. Peringan sakit harus disediakan.
6.      Penetapan triage tersebut dapat dilakukan berdasarkan pengamatan visual, anamnesis atau jawaban dari pertanyaan yang diberikan kepada korban dan rekomendasi dari petugas medis.

Pemberian pertolongan Dalam kasus keracunan, kadang yang merasa dirinya menjadi korban keracunan jauh lebih banyak ketimbang korban yang sebenarnya. Oleh karena itu pemberian pertolongan yang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan triage mutlak untuk dilakukan.
Pertolongan yang diberikan dapat bermacam-macam. Mulai dari pertolongan ringan seperti pemberian oralit hingga pemberian pertolongan lebih lanjut di rumah sakit.
Pengambilan sampel makanan Sampel makanan sangat penting perannya untuk investigasi kasus keracunan yang ada. Sampel makanan bisa dikirim ke laboratorium untuk diinvestigasi kandungan senyawa atau bakteri berbahaya bagi tubuh.
Penentuan keracunan Jika hasil uji makanan dari tempat kerja laboratorium positif menyatakan makanan tempat kerja tercemar. Maka, kita harus menghitungnya sebagai salah satu incident dan wajib untuk melakukan tindakan perbaikan.
Namun, jika terbukti makanan tempat kerja bebas dari zat racun, maka perlu untuk dibuatkan pernyataan resmi dari tempat kerja bahwa makanan yang dimakan telah aman. Para pekerja pun dapat dibriefing agar hanya makan makanan dari tempat kerja saja.
Pelaporan keracunan Kasus keracunan yang sudah selesai diinvestigasi dapat dilaporkan ke instansi terkait sesuai dengan petunjuk di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan. Kasus keracunan juga dapat dilaporkan kepada Jamsostek jika memang terbukti terjadi dalam hubungan pekerjaan.
Perusahaan dapat mengembangkan prosedur tersendiri untuk menghadapi resiko keracunan masal. Prosedur tersebut akan lebih sempurna jika diuji dalam suatu drill tentang keracunan. Bagaimanakan penanganan resiko keracunan di tempat Anda?

Referensi
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2013). JDIH POM. Retrieved Agustus 17 , 2015, from Pengawas Obat dan Makanan: jdih.pom.go.id/showpdf.php?u=781
Critical Illness and Trauma Foundation, Inc. (2001). START Flowchart. Retrieved from Simple Triage and Rapid Treatment: http://citmt.org/Start/flowchart.htm
Monggo kalau ada yang mau menambahkan.

Best Regards,

Fuad Fachruddin
12 SEPTEMBER 2015
BONTANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar