Minggu, 04 Maret 2018

SEKELUMIT SEJARAH K3



SEJARAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Dalam tahun 1760 sebelum Masehi, Raja hammurabi, yang merupakan pendiri dynasti Babylonia, menyusun kumpulan undang-undang dan peraturan yang kemudian disebut Kode Hammurabi. Kode ini, telah diterima oleh raja dari dewa matahari, Shamash, yang memberikan prosedur mengenai hak-hak milik, hak perorangan, dan hutang-piutang. Ini diberikan antara lain untuk mengatur kerusakan yang disebabkan oleh pengabaian dalam  
berbagai perdagangan. Sebagai contoh, ini mengatur mengenai hal berikut : Jika seorang pembangun membangun rumah untuk seseorang dan tidak membangunnya secara tepat, kemudian rumah tersebut runtuh dan menewaskan pemiliknya, maka pembangun harus dihukum mati.
Jika pembuat kapal membuat perahu untuk seseorang dan tidak membuatnya dengan kuat, jika selama tahun yang sama perahu tersebut rusak, maka pembuat kapal harus memperbaikinya dengan biayanya sendiri. Kapal yang telah diperbaiki tersebut harus diberikan kepada pemiliknya.
 
Peraturan-peraturan ini tampaknya mirip dengan building codes dan OSHA standard mengenai Pekerjaan Galangan Kapal serta persyaratan Worker’s Compensation. Hippocrates, ahli fisika Yunani yang terkenal, disebut sebagai bapak pengobatan. Sekitar tahun 400 SM dia berusaha menangani tetanus, membantu memeriksa wabah di sekitar Athena, serta memberikan panduan perawatan cidera di kepala yang disebabkan kecelakaan. Selama awal Abad Pertengahan berbagai bahaya diidentifikasi, termasuk efek-efek paparan timbal dan mercury, kebakaran dalam ruang terbatas, serta kebutuhan alat pelindung perorangan. Namun demikian, tidak ada standard atau persyaratan keselamatan yang terorganisasi dan ditetapkan pada saat itu. Para pekerja biasanya pengrajin independen atau bagian dari toko atau pertanian keluarga dan bertanggung jawab sendiri untuk keselamatan, kesehatan dan kesejahteraannya.
Pada awal abad 18 dan pada saat terjadinya Revolusi Industri, Beardini Ramazini menulis “Discourse on Disease of Workers”. Dikenal sebagai bapak pengobatan pekerja, dia menggambarkan penyebab dari penyakit akibat kerja yang terjadi pada kimiawan yang bekerja di laboratorium. Namun demikian, perhatiannya yang besar pada kimiawan, membuatnya percaya harus ada perlindungan terhadap profesi mereka jika dia menyarankan intervensi keselamatan. Dia juga menggambarkan rasa sakit yang terjadi di tangan tukang ketik, yang mengawali pengetahuan kita mengenai cidera yang disebabkan gerakan berulang. Sebagai tambahan pada kuesioner standard sejarah pasien, dia juga menanyakan “Apa pekerjaan anda?”.
Pada akhir tahun 1700an, sistem pabrik memperkenalkan pekerja bahaya baru dan tidak diketahui. Perusahaan tekstil dijalankan dengan mesin pintal, gulungan kapas dan tumpukan benang, bersama dengan resiko yang berhubungan dengan mesin, kebisingan dan debu. Manajemen diperhadapkan dengan keuntungan dan kerugian. Kematian dan cidera diterima sebagai bagian dari bidang industri. Sekarang, mungkin rasa sakit dan kesakitan mungkin diperhatikan sebagai norma dan diterima dalam beberapa pekerjaan industri. Kemudian manajemen keselamatan dan kesehatan, tidak dipertimbangkan atau diperlukan. Buruh sangat banyak dan pekerja senang dengan hanya memperoleh pekerjaan.
Pada awal tahun 1800an, Revolusi Industri melanda Amerika Serikat, menekankan pngurangan biaya, dan tenaga kerja menjadi makin banyak dengan buruh imigran dan buruh anak-anak. Undang-undang yang umum pada saat itu menguntungkan para pengusaha dan manajer, dan nyatanya tidak ada kompensasi untuk penyakit atau cidera serta tidak ada standard yang disetujui untuk keselamatan tempat kerja. Namun demikian, ketika cidera semakin meningkat, usaha pertama terhadap kompensasi dimulai di Massachusetts dengan Employer’s Liability Law pada tahun 1887. Namun demikian pada banyak kasus, usaha kompensasi ditolak dengan berbagai alasan legal jika pengusaha dapat menunjukkan bahwa pekerja lalai atau memberikan kontribusi terhadap penyebab kecelakaan.
Abad duapuluh merupakan awal perhatian keselamatan kerja pada arena politik. Pada tahun 1908, Theodore Roosevelt mengatakan : “Jumlah kecelakaan yang menyebabkan kematian pekerja …. semakin meningkat. Dalam beberapa tahun, ini meningkat dengan cepat dengan menyebabkan kematian yang lebih besar daripada perang besar.” Ini diikuti dengan penetapan persyaratan Workers Compensation secara federal serta di seluruh negara bagian. Pada saat yang sama, standard-standard keselamatan mengenai pelindung mesin dan perusahaan baja serta rel kereta api memulai apa yang kita kenal sekarang sebagai program manajemen keselamatan kerja. Kebakaran pabrik Triangle Shirtwaist yang terkenal pada tahun 1911, yang menyebabkan kematian pekerja garmen sebanyak 146 orang, membantu untuk menggabungkan usaha-usaha ini. National Safety Council dibentuk pada saat itu. Sampai tahun 1931, sebagian besar dari usaha-usaha intervensi keselamatan dan kesehatan diarahkan langsung untuk meningkatkan kondisi pabrik. Kemudian H.W. Heinrich menerbitkan buku yang berjudul Industrial Accident Prevention. Dia mengusulkan konsep bahwa tindakan-tindakan orang lebih besar menyebabkan kecelakaan daripada kondisi tempat kerja. Dia kadang-kadang disebut sebagai Bapak Safety Modern karena dia yang pertama mengusulkan prinsip-prinsip keselamatan kerja yang terorganisasi.
Prinsip-prinsip ini revolusioner pada saat itu. Prinsip-prinsip ini mencakup konsep bahwa kecelakaan disebabkan terutama karena unsafe acts dari pekerja, dan bahwa unsafe act yang sama mungkin terjadi lebih dari 300 kali. Dia juga mengusulkan beberapa alasan mengapa orang-orang bertindak unsafe, metodologi dasar untuk mencegah kecelakaan, serta mengusulkan bahwa manajemen bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan kecelakaan kerja.  
Saat Ini
Dalam tahun 1970, Occupational Safety and Health Act (OSHA) yang bersejarah disahkan dan menjadi undang-undang federal yang efektif pada tahun 1971. Ini diikuti dengan beberapa kejadian, termasuk pembaharuan pada keselamatan kendaraan dengan buku Ralph Nader yang berjudul Unsafe at Any Speed. Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi elemen penting pada sebagian besar industri manufakturing. Standard-standard telah dimulai dan manajemen telah mengetahui bahwa keuntungan operasi secara langsung terpengaruh ketika pekerja mengalami lost time karena cidera yang disebabkan kerja. Beberapa orang akan membantah bahwa OSHA Act mengubah perhatian manajemen dari pencegahan cidera menjadi mematuhi undang-undang. Namun demikian dengan maksud baik, regulasi pertama keselamatan kerja diadopsi dari dokumen-dokumen lain yang ditetapkan oleh standard yang dihasilkan berbagai organisasi. Dalam banyak kasus, standard-standard tersebut dimaksud untuk digunakan sebagai panduan. Tanggung jawab penerapan dari panduan keselamatan kerja diganti dengan perilaku “bagaimana kita sesuai” sampai beberapa tingkatan. Selain itu, karena undang-undang difokuskan pada kondisi tempat kerja, mungkin akan menghambat perkembangan perangkat manajemen keselamatan kerja berdasarkan intervensi perilaku. Pendekatan kondisi tempat kerja ini bertentangan dengan prinsip yang diusulkan oleh Heinrich yang mengatakan bahwa sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh tindakan manusia.
Pada beberapa kejadian, Occupational Safety and Health Act, bersama dengan partner penelitiannya, National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) dan komite penasehatnya National Advisory Committee on Occupational Safety and Health (NACOSH), menciptakan perhatian baru dan era baru dalam bidang keselamatan dan kesehatan. Undang-undang yang memberikan sanksi terhadap ketidaksesuaian dengan persyaratan menyediakan tempat kerja yang bebas dari bahaya yang diketahui cenderung berorientasi pada spesifikasi dan diberikan secara terperinci apa yang perlu dilakukan. Banyak kesenangan yang dibuat sehubungan dengan persyaratan rancangan tempat duduk toilet serta ketinggian letak alat pemadam kebakaran. Peraturan yang baru telah berubah berdasarkan orientasi kinerja, yang dapat mendorong pengesahan alasan dan penerapan tanggung jawab terhadap persyaratan. Suatu contoh mengenai pendekatan ini ditemukan dalam Standard Manajemen Keselamatan Proses, yang mempersyaratkan penakaran resiko sekitar keselamatan pabrik kimia.
Sementara sebagian besar perusahaan besar telah mengikuti persyaratan OSHA Act dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerjanya, perusahaan-perusahaan yang progresif telah bergerak lebih maju daripada sekedar kepatuhan. Mereka mengetahui bahwa sekedar mematuhi peraturan safety tidak cukup. Mereka mengetahui bahwa kondisi tempat kerja, yang menjadi fokus utama peraturan ini, hanya satu aspek dari program yang dikelola secara baik. Peraturan mewakili kriteria minimal dan pendekatan tingkat awal. Off-the-job safety programming oleh beberapa perusahaan mengambil pelajaran dari tempat kerja ke dalam rumah dan keluarga para pekerja.
Teknologi keselamatan dan kesehatan sebagian besar telah berkembang menjadi ilmu yang matang. Standard telah tersedia dan metodologi telah dikembangkan untuk keselamatan kerja mekanis, penakaran resiko bahaya kimia, standard keselamatan listrik, standard perlindungan kebakaran, serta standard perlengkapan pelindung perorangan. Teknologi-teknologi ini akan dibahas Bab-bab berikut. Standard sekitar ergonomi tempat kerja menjadi bidang yang berkembang secara cepat. Walaupun awal peraturan dalam bidang ini tidak sukses, sebagian besar perusahaan besar melihat keuntungan dari program ergonomi sebagai bagian dari keseluruhan usaha keselamatan dan kesehatan mereka.
Beberapa orang mungkin membantah bahwa kinerja safety aktual telah tercampur karena ditetapkannya OSHA. Statistik dari Bureau of Labor memperlihatkan bahwa tingkat cedera total yang tercatat telah menurun secara perlahan selama 20 tahun terakhir dari 13.2 cidera dan penyakit per 100 pekerja menjadi 11.6 dalam sektor manufaktur. Cidera dan penyakit yang mengakibatkan lost working time telah menurun pada periode yang sama dari 4.4 menjadi 2.9 persen. Namun demikian sangat sulit dibantah bahwa kondisi tempat kerja aktual telah meningkat secara substansial dari awal industrialisasi. Di dunia Barat, bahaya dari manufaktur berat telah berganti dengan bahaya lain yang tidak segera tampak. Sebagai contoh, perusahaan manufaktur sekarang telah mengalami peningkatan cacat kronis sehubungan dengan trauma kumulatif, penyakit kulit, dan penyakit saluran pernafasan. Beban dari cidera akut sekarang telah muncul pada industri manufakturing di negara Dunia Ketiga. Selama waktu ini, satu dari para penulis yang produktif dalam bidang keselamatan dan kesehatan adalah Dan Petersen. Dia menulis sejumlah buku dan artikel mengenai manajemen keselamatan dan kesehatan. Dia mengembangkan teori Heinrich. Dia mengemukakan lima prinsip keselamatan pada buku Techniques of Safety Management yang diterbitkan pada tahun 1978, yang pertama adalah “Unsafe act, unsafe condition dan kecelakaan adalah gejala mengenai kesalahan dalam sistem manajemen.” Bukunya Challenge of Change: Creating a New Safety Culture pada tahun 1993, menggambarkan suatu proses untuk menciptakan perubahan dalam sistem manajemen yang mendorong kinerja keselamatan yang diinginkan

TERWUJUDNYA AGENDA PEMBUDAYAAN K3 NASIONAL’



TERWUJUDNYA AGENDA PEMBUDAYAAN K3 NASIONAL’

SUDIRGO DHJ.
PIMPINAN MAJALAH KATIGA

KECELAKAAN ITU MAHAL

KECELAKAAN DARAT
Di Duga Tersenggol Motor Lain, Pengendara Motor Mio Tewas Terlindas Ban Truk. Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara motor mio, dengan truk gandeng bernomor polisi L 8911 UW, bermuatan keramik di jalan Gajah Mada, tepatnya di depan kantor Samsat Brebes, senin (13/5/2013)
Motor Tabrak Mobil Barang JNE di Palmerah. Kecelakaan, seorang pengendara motor menabrak mobil pengantar barang ekspedisi JNE (25/5/2013). Diduga sang pengendara melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak mobil di depannya. Lokasi: Jalan Cideng Barat No. 88, Palmerah, DKI Jakarta.
Tabrakan maut di Sampan Madura. Tabrakan sepeda motor dengan truk fuso. Pengendara sepeda motor tewas (19 Maret 2015)
Kecelakaan darat lalu-lintas 27.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Mayoritas korban adalah pengendara sepeda motor dengan usia produktif.

Gerakan Umum
Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2013 tentang ‘Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan’.
Melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU), Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Kesehatan. Memperbanyak sekolah mengemudi untuk memberi sosialisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) mengemudi kendaraan bermotor.

KECELAKAAN KERETA API
1.      Kecelakaan Bintaro I Tgl. 19 Desember 1987 terjadi di antara Stasiun Pondok Ranji dan Pemakaman Tanah Kusir, Menewaskan 156 orang dari 300 penumpang.
2.      Kecelakaan Bintaro 2 Tgl. 9 Desember 2013 Tabrakan dengan truk tangki Pertamina menewaskan 7 orang dan melukai 73 orang.
3.      Tabrakan KRL dengan Metromini Desember 2015 Bus Metromini B80 jurusan Kalideres Jembatan Lima menerobos masuk lintasan kereta api akibatnya bus terseret sekitar 200 meter, menyebabkan 13 orang tewas dan tujuh orang terluka.
4.      Dll.

KECELAKAAN LAUT
1.      Peristiwa tenggelamnya KM Wihana Sejahtera pada bulan Oktober 2015 merenggut nyawa 97 penumpang.
2.      Tenggelamnya KM Samudera Jaya I di perairan Ketapang pada 14 Desember 2015 dan KLM Arief Sosial yang tenggelam diselat Karimata pada 15 Desember 2015.
3.      KM Marina yang tenggelam pada 19 Desember 2015 dengan rute Kolaka-Siwa merenggut sekitar 77 jiwa. Dll….
CATATAN
• Sejalan dengan tujuan besar Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia? Peristiwa ini menjadi catatan buruk Indonesia bagi dunia pelayaran. Ahlan Zulfakhri Sekjen APMI (Asosiasi Pemuda Maritim Indonesia): "Jika ke depan upaya tersebut belum juga berhasil mengurangi kejadian kecelakaan di laut, kami sarankan Presiden menimbang kembali visi besar Indonesia sebagai 'Poros Maritim Dunia', karena kecelakaan di laut telah mencoreng nama Indonesia di mata dunia kemaritiman."
KECELAKAAN KERJA
1.      Kecelakaan di Freeport 28 Orang Tewas Terowongan bawah tanah Big Gossan runtuh, Selasa (14/5/2013). Akibatnya, 28 orang tewas dan 10 terluka, dengan evakuasi selama 7 hari.  Para korban adalah peserta pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang berada di ruang kelas 11 Quality Management Services Underground. Bobot reruntuhan yang menimpa ruang ini diperkirakan tak kurang dari 500 ton.
2.      Kecelakaan di Freeport 4 Orang Tewas  Toyota yang berisi 8 orang penumpang dan satu orang pengendara ditabrak oleh satu unit Haul Truck yang dikendarai satu orang operator, di lokasi jalan Tambang Terbuka Grasberg PT Freeport Indonesia Sabtu (27/9/2014), 4 pekerja dari Departemen Utility meninggal dunia dan 5 lain luka-luka.
3.      Kecelakaan Proyek di Manhattan Square, 5 Pekerja Tewas
4.      Kejadian bermula saat satu orang pekerja yang terjtuh ke dalam lubang septic tank dengan kedalaman sekitar 6 meter. Dari keterangan yang diberikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menyebutkan, saat teman-teman korban datang untuk membantu, mereka justru juga turut menjadi korban. Dugaan sementara para pekerja tewas karena gas beracun di dalam septic tank yang kemudian berubah info tempat pembuangan.

5.      Kebakaran di PT Mandom (Tbk) Tewaskan 22 Orang Lukai 58 Orang. Tanggal kejadian :  Jum’at 10 Juli 2015. Lokasi Kejadian : Cikarang Barat Bekasi Status Korban :  Pekerja pabrik. Penyebabnya adalah ledakan pipa gas di dalam perusahaan tersebut.

6.      Perbaiki Lampu GOR Tangerang, 2 Pekerja Tewas Terjatuh. Tanggal Kejadian : Minggu 9 Agustus 2015 Lokasi Kejadian : Gedung Olahraga (GOR) Tangerang Korban : Nasir (meninggal) dan Rohimi (perawatan) Status Korban : Pekerja. Kedua korban saat itu akan memperbaiki lampu GOR yang berada di ketinggian 12 meter. Sayangnya, kedua korban ini tidak menggunakan perlengkapan keselamatan. Mereka hanya menggunakan tangga stager sebagai alat bekerja. Tangga tersebut ambruk hingga membuat kedua korban terjatuh dari ketinggian 12 meter.

7.      Pekerja Tewas Terjatuh dari Lantai 20 Chize Tower Kuningan. Peristiwa ini pada pukul 15.00 wib saat korban tengah mengerjakan pemasangan bekisting di lantai 20. Doddy ditenggarai terpeleset dan langsung jatuh ke lantai 18. Doddy yang tinggal di Kampung Gardu Raya, Bogor ini kemudian dibawa oleh petugas ke RSCM untuk di visum.

8.      Kecelakaan Kerja di Proyek Pembangunan PLTA Karo, 6 Orang Tewas.

DATA KECELAKAAN KERJA
KERJA: 2012 - Sepanjang tahun 2012 terjadi 103.000 kasus kecelakaan kerja, dan setiap hari ada 9 orang tewas (Versi BPJSKetenagakerjaan) Pemerintah?
Berdasarkan data ILO tahun 2013, 1 pekerja di dunia meninggal setiap 15 detik karena kecelakaan kerja dan 160 pekerja mengalami sakit akibat kerja.

DAMPAK UMUM KECELAKAAN
LALU LINTAS: Darat: Tewas 70-80 orang setiap hari (Versi Kepolisian), Kereta Api? Laut? Udara?
Indonesia: 23 meninggal dari 100.000 pekerja.
Malaysia: 10.7 meninggal dari 100.000 pekerja.
Inggris: 1.3 meninggal dari 100.000 pekerja.
USA: 2.2 meninggal dari 100.000 pekerja.
Kerugian ekonomi negara-negara Asia mencapai Rp 400 T setara dengan 4 % PDB (Rp. 10.000 T) per tahun Perusahaan: materi (recovery cost), kerugian social (pekerja meninggal), reputasi perusahaan, premi asuransi naik, penurunan daya saing (competitive advantage)



Pekerja: hilang mata pencaharian (meninggal dan cacat fungsi), tidak produktif, tekanan jiwa (psikologi), keluarga menanggung beban.
Daya saing Negara turun. Artinya, dalam skala industri, kecelakaan dan penyakit akibat kerja menimbulkan kerugian 4 persen dari biaya produksi berupa pemborosan terselubung (hidden cost) yang dapat mengurangi produktivitas yang pada akhirnya  dapat mempengaruhi daya saing suatu Negara.

LOKASI KECELAKAAN
Rumah
Tempat Pekerjaan/Kantor
Dalam Perjalanan: darat, laut, udara
Lingkungan

JENIS KECELAKAAN KERJA
Nearmiss: hampir celaka
First Aids: kejadian kecelakaan yang menyebabkan luka kecil/tergores
Minor: kejadian kecelakaan yang menyebabkan aktivitas terbatas tidak bisa melakukan pekerjaan dalam kurun waktu tertentu.
Mayor: kejadian yang menyebabkan seseorang cacat permanen dan tidak bisa melakukan pekerjaan.
Fatality: kejadian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia
Property Damages: kejadian yang menyebabkan kerusakan peralatan (kebakaran dan peledakan)

PENYEBAB KECELAKAAN KERJA
Unsafe Act  80%
Unsafe Condition  PERILAKU
Management System  PERILAKU

K3 PROGRAM PREVENTIF
APA ITU KESELAMATAN
Keselamatan adalah suatu keadaan aman, dalam suatu kondisi yang aman secara fisik, sosial, spiritual, finansial, politis, emosional, pekerjaan, psikologis, atau pun pendidikan dan terhindar dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut. (Wikipedia Indonesia, 5 Mei 2016)

APA ITU K3
K3 adalah program negara untuk melindungi pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui peraturan negara.


DIMENSI K3
Ekonomi : Good safety is good business, usaha jasa dan peralatan K3, Risk Management, produktivitas, reputasi perusahaan
Sosial: HAM, isu kemanusiaan, kepedulian, empati, moral
Budaya: tentang kebiasaan berperilaku
Politik: obyek 111 juta pekerja, keputusan politik, kecelakaan tambang di Chili
Spritual/Keagamaan: ajaran berperilaku selamat
Peradaban: penghargaan nyawa, eksistensi
Akhirnya K3 bukan sekedar program tetapi sebuah ‘NILAI’

PERSOALAN K3
1.      K3 sebagai intangible issue
2.      K3 isu industrial
3.      K3 sebagai cost
4.      K3 belum popular (branding)
5.      Kelemahan Regulasi
6.      Law Enforcement
7.      Gap Kelembagaan Pemerintah
8.      Tidak ada target pelaksanaan: Budaya K3 2020?
9.      Belum menjadi isu penting Negara (berbeda dengan narkoba dan penyakit lain)
10.  Baru 2,1 persen dari 15.000 perusahaan berskala besar yang menerapkan SMK3.
11.  Skala prioritas program lemah (tidak focus)
12.  Lebih banyak bicara isu teknis dan seremonial
13.  Komitmen pemerintah masih lemah, dll

FAKTOR PENGENDALI KECELAKAAN
EKSTERNAL
Lembaga Eksekutif (birokrasi)
Lembaga Legislatif dengan 3 Fungsi DPR
Lembaga Yudikatif – Kehakiman/Kepolisian
Lembaga Pers – The fourth estate
Lembaga/Partai Politik
Lembaga Pekerjaan/Perusahaan: Gojek, Grapbike, dll.
Lembaga Profesi: APINDO, Asuransi, AKLI,
Lembaga Pekerja: SPI, SPSI, Sekar, Aspek, APMI, dll
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Lembaga Adat

NEGARA SEBAGAI :
INISIATOR
FASILITATOR
MOTIVATOR

EKSTERNAL
Lembaga Keagamaan
Pengusaha (agent of change bagi lingkungannya)
Kaum Profesional: Ahli K3, Komunikasi (PR, Creative, Copywriting/Penulis), Psikolog, Sosiolog, Agamawan, Ahli Hukum

Pertanyaan:
 Bagaimana cara masuk di lembaga tersebut? Strategi komunikasi? AIDA, Duta K3 dll


FAKTOR PENGENDALI KECELAKAAN’
INTERNAL
Pengetahuan: Pendidikan dan keahlian (ketrampilan)
Awareness: Sosialisasi, publikasi, poster, signage
Feeling/rasa dan motivasi (kemauan)
Level Budaya K3
Komitmen dan konsistensi

PERUSAHAAN
Organisasi dan Biaya: P2K3, Training, APD dll
CSMS
Goal:
Menuju ‘Safety Culture’
(Budaya Selamat)

KESIMPULAN
1.      Kecelakaan kerja dan umum merupakan ancaman laten
2.      Keselamatan atau K3 adalah gerakan bersama
3.      Menuju budaya K3 memerlukan peran internal dan eksternal
4.      Keselamatan adalah hukum tertinggi dari suatu negara

RESOLUSI
1.      Gerakan bersama memerangi kecelakaan dengan melibatkan seluruh stakeholder -- Pemerintah dan Pengusaha
2.      Presiden harus memberikan kebijakan yang jelas dan komitmen ditunjukkan melalui sikap -- Presiden
3.      Regulasi harus diamandemen sanksinya -- Pemerintah dan DPR
4.      Promosi/sosialisasi diperkuat melalui kegiatan-kegiatan bersifat massive -- Pemerintah dan Pabrikan
5.      Budaya K3 2020 tidak hanya slogan tanpa ruh, tapi harus disusun tersistem, terstruktur dan terukur -- Pemerintah
6.      Lembaga pemerintah harus menjadi contoh dalam penerapan K3 di lingkungannya -- Pemerintah